Senin, 07 Juli 2008

Keadilan

Oleh : Charles Siahaan

BELAKANGAN saya terusik lagi dengan kata keadilan. Ini yang dialami oleh Ismed Rusdany, Pimpro pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Pemprov Kaltim. Ia sekarang sedang menghadapi ’ayat-ayat korupsi’ di pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam dakwaan jaksa yang dibuka di depan sidang, pada kasus itu bukan hanya Ismed yang menerima uang ’lebih’ dari proyek itu. Ada sejumlah nama pejabat yang diantaranya adalah Suwarna AF (Gubernur waktu itu) dan Syaiful Teteng (Sekdaprov) menerima uang yang bukan haknya. Kemudian ada juga Karo Keuangan Mu’ran Latif serta Kepala Dinas Perhubungan Adi Buhari Muslim.

Tapi kok hanya Ismed yang ditahan? Mengapa yang lainnya tidak menjadi tersangka pula walaupun menurut cerita semua uang sudah dikembalikan kepada negara?

Barangkali Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih punya rencana lain untuk para pejabat di luar Ismed yang terlibat dalam kasus merugikan negara itu. Bisa saja jaksa menggilir yang dimulai dari Ismed dan kemudian merambat ke pejabat lainnya. Ya, mudah-mudahn benar dugaan itu.

Tapi apapun di balik skenario jaksa, perasaan adanya ketidakadilan telah melekat dibanyak hati publik. Terutama mereka yang mengikuti alur cerita korupsi pada proyek pengadaan Damkar itu, baik melalui berita surat kabar atau mulut ke mulut. Boleh dibilang para jaksa tengah mengombang-ambing rasa keadilan yang wujudnya semakin tidak pasti.

Keadilan selalu menjadi masalah sepanjang jaman. Tidak ada satu negeri di manapun -- atau pengadilan di mana pun -- yang benar-benar bisa memberikan rasa keadilan. Dalam suatu perkara kejahatan misalnya pihak yang dihukum dan merasa dirugikan akan mengatakan tidak adil, sedangkan yang lain mengatakan adil.

Persoalannya dalam kasus-kasus korupsi tidak bisa orientasi berpikir hanya pada dalil-dalil keadilan hukum semata. Tidak cukup dengan meletakkan seorang pelaku korupsi di depan sidang pengadilan dan kemudian membiarkan para pihak yang terlibat lainnya.

Ada hal penting lain menyangkut krisis keadilan sosial yang sedang dialami bangsa ini. Korupsi merupakan bagian penyumbang terjadinya krisis keadilan sosial itu.

Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara.

Keadilan sosial adalah keadaan dimana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkandung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat. Pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.

Rakyat Indonesia tengah mengalami rasa ketidakadilan itu. Jumlah angka kemiskinan yang masih terus bertambah dan mahalnya harga-harga, juga salah satu sebabnya adalah akibat masih besarnya korupsi.

Kalau akhirnya negara membiarkan pejabatnya merongrong duit rakyat alias membiarkan korupsi, maka kian menjauhkan keadilan dan menyakitkan hati rakyat. **

Tidak ada komentar: