Sabtu, 30 Juli 2011

Reformasi TVRI Lokal

Bisnis stasiun televisi swasta kian seksi. Bayangkan, tahun 2011 ini saja, belanja iklan nasional ditaksir tak kurang dari Rp60 triliun masuk ke lembaga-lembaga penyiaran swasta dan publik (LPS dan LPP). Itu juga yang jadi penyebab televisi swasta seperti Trans7, TV ONE, RCTI dan lainnya berlomba menangkap iklan dengan berbagai program acara.

Tak cukup dengan program, stasiun tv swasta juga berusaha meyakinkan para pengiklan dengan jangkauan siaran ke seluruh pelosok Indonesia. Apalagi Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 31, memang menyebutkan LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan.

Singkat kata, televisi lokal belakangan mulai kedatangan ‘tamu’ dari manajemen tv-tv nasional. Mereka membawa misi ingin bekerjasama, baik dalam permodalan maupun konten siaran. Di Kalimantan Timur misalnya, salah satu LPS yang menggunakan pemancar antene terestrial, Kaltim TV, kedatangan dua calon menawari ikut bekerjasama. “Kami wellcome, tapi coba kami pelajari dulu tawaran dari tv jaringan Jakarta itu,” kata Agus Suwandi, pemilik saham mayoritas PT Kaltim Televisi di Samarinda.

Tawaran kerjasama seperti itu, sebenarnya menjadi angin segar bagi tv-tv lokal. Maklum, umumnya manajemen tv lokal berada dalam posisi tidak sehat. Biaya produksi dan operasional yang tinggi, tidak seimbang dengan perolehan iklannya. Kalaupun ada iklan, umumnya dari pemerintah lokal dan nilainya belum cukup untuk menghidupi tv-tv lokal. Belum lagi masalah sumber daya manusia (SDM) pengelolaan tv lokal, sehingga tak mampu menghasilkan siaran bermutu.

Alih-alih ingin bekerjasama, tapi sebenarnya tamu-tamu dari tv jaringan itu punya hasrat kuat mencaplok semua saham pemilik tv lokal. Tentu dengan catatan, kalau pemilik awal bersedia melepaskan. Kalau tidak bisa dengan opsi begitu, tv jaringan ingin masuk menguasai mayoritas saham. Intinya, tv jaringan bersedia menggulirkan sekitar Rp5 miliar untuk menggaet tv lokal. Mereka mau menguasai 80 sampai 90 persen saham.

Menggiurkan? Tunggu dulu. Kalau skenario ‘pencaplokan’ saham tv lokal oleh tv-tv jaringan berhasil, konsekuensinya adalah siaran lokal juga hanya bisa berkisar 10-20 persen sesuai besaran sahamnya. Atau paling banter 3 jam dalam sehari. Dengan skenario jumlah siaran seperti itu, dipastikan publik Kaltim akan terus dijejali oleh siaran-siaran nasional dari Jakarta. Keinginan mengangkat nilai-nilai lokal, jadi mimpi bersama.

Tapi, harapan masih ada dari TVRI. Lembaga penyiaran tertua ini sudah lebih dulu memiliki tv jaringan di Indonesia. Tidak ada stasiun tv swasta yang bisa mengalahkan jangkauan siaran milik pemerintah ini.

Di Kaltim sendiri, TVRI lokal sudah siaran via satelit. Pemprov setempat membantu anggaran melalui APBD agar siarannya dapat ditonton warga di 14 kabupaten / kota daerah itu. Sayangnya, TVRI baru memanfaatkan waktu siarnya selama 4 jam sehari. Ada persoalan lain menyangkut biaya produksi dan operasional kalau menambah jam siaran.

“Sekarang ini kita dikasih kesempatan untuk berkarya di daerah. Silakan berkreasi,” kata Syarifuddin Lakku, Kepala Stasiun TVRI Kaltim. Itu sebab, ia mengibaratkan TVRI Kaltim di tangannya akan berbenah, mereformasi diri. #

Bergolak di Kebun Sawit


Para aktivis lingkungan mengangkat tangan, menunjukkan jari yang membentuk huruf V yang dikenal dengan kata victory. Ya, itulah kemenangan para aktivis lingkungan yang berhasil membujuk negara-negara berkembang seperti Indonesia menandatangani kesepakatan Oslo.

Sejak Konferensi Iklim dan Kehutanan di Oslo, Norwegia, 26-27 Mei 2010 dan dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia harus ‘bertekuk lutut’ menjaga keutuhan hutannya. Salah satu poinnya adalah moratorium izin perkebunan kelapa sawit.

Perusahaan besar tidak lagi diperbolehkan memperluas lahannya dengan alasan demi menyelamatkan lingkungan dari pemanasan global. Begitu pula perorangan (plasma) harus mengubur mimpinya punya kebun kelapa sawit.

Aturan itu berlaku efektif mulai tahun 2011. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sedang menyiapkan peraturan pelaksananya berupa peraturan pemerintah (PP), yakni mengatur moratorium konversi perkebunan kelapa sawit dari hutan primer, juga moratorium konversi perkebunan kelapa sawit dari hutan gambut.

Pada sisa waktu menjelang 2011 inilah rupanya beberapa perusahaan perkebunan berusaha menggenjot luasan arealnya. Pengusaha yang terlanjur mengurus perizinan dibuat kalang kabut, sebagian harus merubah perencanaan perkebunannya.

Reaksi negatif juga ditunjukkan oleh GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) dan KADIN (Kamar Dagang dan Industri). Kedua lembaga para pengusaha itu protes, menuding adanya konspirasi negara-negara maju menekan negara berkembang seperti Indonesia. Munculnya kesepakatan itupun dituding sebagai penghalang terserapnya tenaga kerja di sektor perkebunan.

Perjanjian Oslo, seakan begitu cepatnya sampai di Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan. Perusahaan perkebunan kelapa sawit di sana, PT Sanjung Makmur, tengah berusaha memperluas lahannya. Perusahaan mengklain sudah memiliki izin untuk memperluas lahan sawit mereka.

Tapi, celakanya, lahan yang terlanjur dibabat adalah kebun-kebun buah yang diklaim milik masyarakat Sekatak. Kebun itu menjadi sumber pendapatan warga, sehingga mereka marah. Maka, konflik tak terhindarkan. Masyarakat Sekatak bersikeras perusahaan sudah merusak lahan mereka.

Kabupaten Bulungan termasuk salah satu daerah yang tergiur dengan cerita kejayaan perkebunan kelapa sawit, sehingga menyiapkan lahan untuk perkebunan sekitar 400.000 hektar untuk komoditi itu. Sudah lebih 20 perusahaan perkebunan mendapat izin dan yang masih berproses, dengan luasan keseluruhan sekitar 300 ribu hektar.

Data yang dimiliki media ini menyebutkan, di areal kebun PT Sanjung Makmur sudah mulai tergarap 236 hektar kebun plasma, melengkapi kebun intinya yang luasnya sudah 2.064 hektar. Untuk plasma, perusahaan itu menjalin kemitraan dengan kelompok tani Suka Maju seluas 48 Ha, Kelompok Tani Suka Sukses (64 Ha), kelompok tani Maju Bersama (46 Ha) dan Koperasi Anugerah Tani seluas 78 Ha. Rencananya pola plasma juga akan dibuka untuk masyarakat Desa Kendari, Kelencauan, Pentian, Keriting, Desa Pungit, Desa Ambalat, Belilau, Kujau dan Mendupo.

Perusahaan PT Sanjung Makmur termasuk diandalkan oleh pemerintah di sana, karena pemiliknya adalah pengusaha lokal bernama Lim Tung. Apalagi perusahaan itu sudah membangun pabrik CPO (crude palm oil), sebagai industri ilir.

Sebenarnya, pergolakan di kebun sawit, tak hanya terjadi di Bulungan. Hampir di semua kabupaten yang jor-joran mengejar perkebunan kelapa sawit, konflik dengan petani terjadi. Simak saja bagaimana petani di Simenggaris Nunukan berebut lahan dengan PT TML (Tunas Mandiri Lumbis). Kemudian di Kutai Kartanegara, Kutai Timur dan Kabupaten Paser. *

Devide Et Impera


Politik adu domba. Itu terjemahan bebas dari devide et impera. Kalimat yang identik dengan politik Belanda ketika menjajah Indonesia.
Tujuan Belanda waktu itu sangat jelas. Yakni memecah kelompok besar menjadi kecil-kecil. Dengan demikian tidak ada kekuatan besar yang bisa mengalahkan Belanda.
Sebenarnya, bukan cuma Belanda yang menerapkan strategi ‘pecah belah’. Bukan pula hanya ada dalam dunia politik, tetapi taktik seperti itu selalu muncul pada bidang-bidang yang punya kuasa besar seperti sektor ekonomi.
Devide et impera sudah menjadi strategi standar. Yang digunakan untuk mempertahankan keuntungan besar perusahaan dari tuntutan buruh, bahkan tuntutan masyarakat dan pemerintah lokal di mana perusahaan itu beroperasi.
Entah disadari atau tidak, setidaknya rakyat Kalimantan Timur pernah menyaksikan adanya praktik mirip devide et impera ketika PT Kaltim Prima Coal (KPC) diwajibkan mendisvestasikan sahamnya kepada pemerintah atau pengusaha dalam negeri. Begitu banyak yang mengincar saham itu, sampai akhirnya sesama lembaga dan orang Kaltim saling mencurigai dan berbuntut perpecahan.
Waktu itu, antar pemerintah sudah ‘berperang’. Pemerintah pusat dan oknum-oknumnya punya agenda sendiri, begitu juga Pemerintah Provinsi Kaltim yang dikomandani Gubernur Suwarna AF serta Bupati Kutai Timur, Mahyudin.
Belum lagi ada kelompok-kelompok pengusaha yang juga sama-sama mengincar keuntungan jika membeli saham perusahaan batubara yang beroperasi di Sengata Kutai Timur itu.
Pendek cerita, karena masing-masing pemerintahan punya agenda, polemik pun tak terhindarkan. Masing-masing membawa ‘jago’ siapa yang mau membeli saham. Sampai akhirnya jatuh ke tangan BUMI (Bumi Resources), perusahaan yang sahamnya ada dimiliki Aburizal Bakrie.
Alih-alih bisa memiliki saham, yang terjadi adalah ‘pertempuran’ panjang. Masing-masing tingkatan pemerintahan berargumentasi paling berhak, tapi akhirnya hanya pemerintahan Kutai Timur yang dapat goodwill sebesar 5 persen. Padahal, waktu itu Pemprov Kaltim yang paling gigih.
Entah disadari atau tidak, atau entah ada yang memainkan atau tidak, yang pasti tidak ada kesamaan berpikir antar tingkat pemerintahan waktu itu. Masing-masing ngotot membawa argumen sendiri dan memberikan kesan adanya perpecahan di pemerintahan. Semua mempertahankan egonya.
Pengalaman buruk bernegosiasi soal divestasi saham KPC, boleh jadi menimbulkan kesadaran orang-orang pemerintahan. Tapi, anehnya, justru ketika masuk membahas soal kemungkinan memiliki saham di perusahaan pengelola ladang minyak dan gas Blok Mahakam, skenario yang ditempuh nyaris sama.
Pemerintah Provinsi Kaltim yang nampak tergiur, bertindak menyusun skenario sendiri. Menggandeng calon pembeli saham dan pengelolanya dari PT Yudhistira Bumi Energi. Tidak ketinggalan Pemprov juga membuat perusahaan sendiri PT PT Migas Mandiri Pratama (MMP). Ini adalah perusahaan daerah (Perusda) baru di Pemprov Kaltim yang direktur utamanya Sofyan Helmi.
Skenario Pemprov, PT YBE dan PT MMP akan membentuk lagi perusahaan patungan bernama PT Cakra Pratama Energi (CPE). Inilah perusahaan yang bergerak menjadi pengelola baru sumur Migas Blok Mahakam itu. Tak hanya sebatas skenario, tapi sudah ada bagi-bagi tentang kepemilikan saham.
Kalau dicermati, Pemprov benar-benar berusaha keras menggolkan maksudnya. Sama seperti yang dilakukan Pemprov Kaltim ketika berjuang mendapatkan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Waktu itu, Gubernur Kaltim Suwarna AF juga membawa PT Intan Ini Pradana sebagai calon pembeli saham PT KPC. Sampai akhirnya ‘bertempur’ dengan Pemkab Kutim yang merasa berhak karena perusahaan beroperasi di daerah mereka.
Bagaimana dengan Blok Mahakam?
‘Pertempuran’ serupa nampaknya nyaris tak terhindarkan juga. Sebab Blok Mahakam berada di wilayah administrasi Kutai Kartanegara. Saat ini Pemkab Kukar sudah mulai meradang karena tak banyak dilibatkan dalam skenario yang dibuat Pemprov Kaltim.
Persoalannya, apakah ini juga bagian dari skenario pecah belah alias devide et impera dari pihak tertentu yang mencoba memainkannya?
Wallahulam. Kita tunggu kelanjutannya. **

=================================================================

Berbisnis di Blok Mahakam

Total E&P Indonesie baru habis masa kontraknya atas ladang minyak dan gas di Blok Mahakam pada tahun 31 Maret 2017. Tapi Pemprov Kaltim sudah pasang skenario untuk menguasainya.


Dulu, orang tak berpikir sampai ke bulan. Tapi, kenyataannya, Neil Amstrong menjawab mimpi-mimpi itu. Tak ada yang tidak mungkin. Begitu pula ketika daerah bermimpi menjadi pengelola sumber daya alam (SDA) seperti batubara serta minyak dan gas. Semua sudah serba terbuka, tinggal orang daerah membuktikannya; apa memang bisa.
Pekan tadi, mimpi bisa menggali minyak dan gas itu mencuat ke permukaan. Ada Pemerintah Provinsi dikomandani Awang Faroek Ishak yang disimbolkan tengah berjuang, dan ada pejabat publik, masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang juga merasa berhak atas pengelolaan migas itu karena lokasi tambang ada di daerah administrasi mereka.
Nama lokasi tambang itu adalah Blok Mahakam. Saat ini pengeboran dilakukan PT Total E&P Indonesie (TEPI) dan Inpex Corporation. Tahun 2017 kontrak perusahaan asing itu berakhir.
Nah, tujuh tahun sebelum tiba masa berakhirnya kontrak, Pemprov Kaltim berusaha intervensi ke dalam bisnis minyak yang menggiurkan itu. Katanya, peraturan memungkinkannya. Contohnya adalah di Blok Cepu di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur, Pemprov Riau, Pemprov Sumsel dan Pemkab Bekasi. Daerah-daerah itu sudah lebih dulu membentuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) untuk eksploitasi minyak dan gas.
Pemprov Kaltim bukan secara tiba-tiba ingin berbisnis tambang Migas. Setidaknya sejak tahun 2009 lalu, ide itu sudah tercermin dalam usulan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam usulan yang disampaikan eksekutif kepada legislatif, Pemprov Kaltim meminta restu agar dialokasikan penyertaan modal usaha Migas sebesar Rp160 Miliar.
Hanya saja, dalam usulan tersebut disebutkan penyertaan modal dalam usaha pertambangan baru di Simenggaris Nunukan. Bukan di Blok Mahakam seperti yang heboh belakangan ini.
Secara aturan, daerah memang berpeluang menjadi pengelola langsung sumur-sumur migas di daerah masing-masing. Bukan hanya sumur-sumur tua eks perusahaan multinasional yang habis kontrak, tapi juga sumur-sumur baru yang belum tergarap. Tinggal bagaimana kemampuan daerah itu, baik menyangkut sumber daya manusia maupun keuangan.
Salah satu aturan yang memungkinkan daerah mengoperasikan sumur Migas adalah Undang-Undang Migas No.22 Tahun 2001. Kemudian ada juga Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1 Tahun 2008. Selain mengelola sendiri, juga dibolehkan berpartisipasi memiliki saham. Di Blok Cepu, Pemerintahan Jawa Tengah dan Jawa Timur mendapat participating interest (PI) sebesar 10 persen.
Di Blok Cepu, peran mereka hanya sebatas pemilik saham. Sedangkan operator tetap dipegang Exxon Mobile. Itu sebab ketika muncul gunjang-ganjing soal terjadinya penurunan produksi, pemerintah daerah selaku pemilik saham jadi ikut gusar karena kalkulasi mereka soal bagi hasil perimbangan keuangan dan deviden pemilikan saham ikut terganggu pula.
Begitu pula ketika operasi Blok Cepu memerlukan penambahan biaya investasi. Misalnya tahun 2006, saat rencana pengembangan Blok Cepu (PoD-Plan of Development) untuk ladang Banyuurip membengkak dari USD 2,7 Miliar menjadi USD 5 Miliar, BUMD Migas yang dibentuk pemerintah daerah Blora jadi kalang kabut. Sebab, dari yang semula hanya disediakan Rp700 Miliar, kini harus disediakan Rp1,3 Triliun. Demikian pula dengan BUMD Jateng yang semula hanya menginvestasikan dana sekitar Rp 350 miliar kini harus menyediakan dana sekitar Rp 700 miliar.
Cerita pemilikan saham di Blok Cepu, barangkali bisa jadi bahan pemikiran bagi niat kuat Pemprov Kaltim untuk menguasai saham perusahaan operator di Blok Mahakam. Apalagi, seperti didengungkan, niat Pemprov memiliki saham itu sebelum berakhirnya masa kontrak Total E&P Indonesie (TEPI) tahun 2017.
Skenarionya, saat Total E&P Indonesie mengajukan perpanjangan kontrak kepada pemerintah pusat untuk menjadi perusahaan operator 25 tahun ke depan, Pemprov Kaltim juga melakukan intervensi kepada pemerintah pusat. Harapan dari intervensi ini, Pemprov dengan Perusda Migas yang dibentuknya bisa membeli 10 persen saham tersebut. Bahkan Pemprov sudah menggandeng perusahaan swasta PT Yudistira Bumi Energi (YBM). Disebut-sebut perusahaan ini bisa menggelontorkan sebanyak USD600 Miliar alias sekitar Rp6 Triliun demi membeli saham tersebut.
Rupanya, YBM sudah menyusun skenario pembiayaan sebelum mempengaruhi Pemprov Kaltim agar mendukung niat mereka. Jurus skema keuangan yang diusungnya adalah pinjam dari lembaga keuangan Morgan Stanley.
Reputasi Morgan Stanley dalam percaturan pembiayaan proyek-proyek global memang tak diragukan lagi. Lembaga ini terlibat dalam 5 proyek besar di Indonesia, yakni 1. Proyek Cruise Terminal Tanah Ampo, Karangasem, Bali; 2. Proyek Pengembangan Rel Kereta Api Bandara Sukarno Hatta – Stasiun Manggarai; 3. Proyek Listrik Swasta (IPP/Independent Power Producer) PLTU Jawa Tengah; 4. Proyek Jalan Tol Medan-Kuala Namu-Tebing Tinggi; dan 5. Proyek Umbulan Water Suply, Jawa Timur.
Meski kantor pusatnya di New York Amerika Serikat, namun untuk melayani kawasan Asia Tenggara, Morgan Stanley ini memiliki perwakilan di Singapura. Konon kabarnya, PT YBE yang dikendalikan oleh Yulius Isyudianto sudah lobi-lobi ke Morgan Stanley. Yulius yang tercatat juga sebagai komisaris PT Ramadina Mitra Buana, perusahaan pertambangan Migas juga, langsung dipercaya oleh Pemprov Kaltim untuk menangani Blok Mahakam.
Skenario Pemprov sudah matang betul bersama YBM. Satu persatu siasat itu dijalankan, apalagi ada ‘angin surga’ bahwa jika skenario benar-benar lolos, maka sudah terbayang di depan mata ada pemasukan bagi kas Pemprov sebesar Rp 350 miliar setiap tahun. Perhitungan itu didasarkan asumsi Pertamina setuju melepas 15 persen sahamnya dari pengelolaan Blok Mahakam.
"Jadi dari total 15 persen yang dikelola bersama-sama, Pemprov mendapatkan 15 persennya, sedangkan PT Yudhistira 85 persennya. Mengapa sekitar Rp 350 miliar? Karena diperkirakan 15 persen saham yang dilepas Pertamina itu adalah bernilai sekitar Rp 2,5 triliun lebih, dan ketika dibagi 15 persen Kaltim dan 85 persennya adalah PT Yudhistira, maka yang kita dapatkan sekitar Rp 350 miliar itu," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim Hazairin Adha.
Angan-angan itu kian bertambah besar mencapai 30 persen atau sekitar Rp700 Miliar setelah tahun 2017. "Makanya ketika berbicara saham pengelolaan Blok Mahakam itu ada dua macam, yakni sebelum 2017 atau sebelum kontrak Total E&P habis, dan setelahnya sampai 2025. Nah yang kita perjuangkan sekarang ini adalah sebelumnya, sedangkan setelahnya sudah ada ketentuannya siapapun yang nantinya mengelola Blok Mahakam itu, kita mendapat bagian 30 persen," kata Hazairin.
Makin tergiurnya Pemprov Kaltim, karena muncul berita bahwa Blok Mahakam menyimpan kandungan sekitar 13 TCF dan tingkat produksi rata-rata 26 miliar kaki kubik per hari (mmscfd). Disebut pula operasi Blok Mahakam masih dapat berlangsung sekitar 20 tahun ke depan. Hal ini lebih lama sekitar 13 tahun dibanding masa kontrak yang akan berakhir pada tahun 2017.
Jika harga rata-rata minyak selama periode produksi diasumsikan (moderat) sebesar US$ 80/barel dan 1 barel oil equivalent, boe = 5,487 cubic feet (CF), maka potensi keseluruhan blok adalah sekitar US$ 190 miliar atau Rp 1800 triliun. Ayo! Siapa tak tergiur? **

=======================================================

UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas

Pasal 9

(1) Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh :

a. badan usaha milik negara;

b. badan usaha milik daerah;

c. koperasi; usaha kecil;

d. badan usaha swasta.


==================================================

Pemprov Sudah Kolutif


Munculnya nama PT Yudistira Bumi Energi (YBE) yang dikomandani Yulius Isyudianto langsung menyengat publik. Termasuk sebagian anggota DPRD Kalimantan Timur.

Kisah pilu warga Kalimantan Timur sekitar 18 tahun silam seperti bakal terulang lagi. Yaitu ‘drama’ panjang perebutan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang mesti didivestasi mulai 10, 15 sampai 55 persen.
Waktu itu, Gubernur Kaltim Suwarna AF memulai cerita bahwa PT KPC wajib mendivestasikan sahamnya. Kemudian ia memperkenalkan sebuah perusahaan di bawah bendera Salim Grup, PT Intan Bumi Pradana, sebagai mitra Pemprov Kaltim yang bersedia mengucurkan modal membeli saham itu.
Alhasil, Gubernur Suwarna jadi ‘bulan-bulanan’ publik. Ia dicurigai melakukan kolusi, karena secara tiba-tiba sudah menggandeng perusahaan yang namanya asing di telinga orang Kaltim. Dan akhirnya perusahaan yang digandeng Suwarna tidak bisa menggapai niatnya menguasai saham PT KPC.
Sejak beberapa pekan lalu, Pemprov Kaltim yang dikomandani Awang Faroek Ishak juga membawa cerita serupa. Kalau era Suwarna adalah bisnis batubara, di era Faroek lebih canggih lagi yakni minyak dan gas bumi. Singkat cerita, Pemprov Kaltim ingin jadi juragan minyak dan gas. Tak sekedar jadi penonton, tapi bisa berbisnis dan punya saham di perusahaan yang menjadi operator migas.
Perusahaan yang digandeng Faroek, PT Yudistira Bumi Energi (YBE). Konon, perusahaan ini yang membawa info adanya peluang menjadi pemilik saham perusahaan minyak dan gas yang dikuasai TEPI. Nah, sebagai balas jasa, Pemprov harus mengikuti skenario yang dibuat YBE.
Skenario pertama, Pemprov membentuk perusahaan daerah (Perusda). Namanya PT Migas Mandiri Pratama (MMP). Nah, Perusda ini dikawinkan dengan PT YBM, yang kemudian melahirkan anak perusahaan bernama PT Cakra Pratama Energi (CPE).
Kedua, anak perusahaan itu yang didorong berperan aktif untuk mengurusi kongsi saham di Blok Mahakam. Termasuk bernegosiasi dengan para pihak yang berhubungan dengan Blok Mahakam. Selain ada Total E&P Indonesie selaku operator saat ini, juga ada Pertamina yang juga berniat masuk mengambil saham. Kemudian pihak pemerintah pusat selaku pemegang regulasi.
Skenario ketiga, kongsi Perusda dengan PT YBE memasuki hitung-hitungan permodalan dan hasil yang kelak diperoleh. Rencananya, PT YBE menggandeng lembaga pembiayaan Morgan Stanley dari New York Amerika Serikat. Konon, angka Rp6 Triliun siap digelontorkan untuk membeli saham.
Menyangkut bagi-bagi saham, ada dua opsi yang telah dibuat. Pertama adalah masa sebelum berakhirnya kontrak Total E&P Indonesie (TEPI) tahun 2017. Perusahaan yang didirikan Pemprov Kaltim bersama dengan PT YBE, akan menggandeng Pertamina dengan mengambil maksimal 25 persen saham TEPI. Dari 25 persen itu diusahakan 15 persen untuk perusahaan dari Kaltim.
"Jadi dari total 15 persen yang dikelola bersama-sama, Pemprov mendapatkan 15 persennya, sedangkan PT Yudhistira 85 persennya,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim Hazairin Adha.
Sedangkan opsi kedua, pasca berakhirnya kontrak TEPI tahun 2017. Sebab siapapun yang menjadi operator yang disetujui pemerintah pusat, perusahaan daerah Kaltim optimistis mendapat 30 persen.
"Ini adalah hak daerah. Kita akan berupaya untuk memperoleh hak setidaknya sebesar 10 persen. Sama seperti di Riau, Cepu atau Bojonegoro yang masing-masing daerah telah mendapatkan hak atas pengelolaan itu," kata Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltim.
“Kami merasa tidak puas dengan perimbangan keuangan daerah dan pusat. Kami sebagai penyumbang besar devisa negara dari migas tapi tidak bisa mensejahterakan rakyat. Ini juga hak daerah seperti diisyaratkan Undang Undang Nomor 22/2001 tentang Migas,” ujarnya lagi.
Skenario PT YBE dan Pemprov Kaltim, memunculkan pro dan kontra. Setidaknya ada tiga elemen yang tampil di media massa untuk menyoalnya.
Kalangan DPRD Kaltim adalah yang pertama menyoal. Bahkan mencurigai ada sesuatu sehingga Pemprov Kaltim menggandeng PT YBE. “PT YBE itu semacam apa ya,” sindir Syaifuddin DJ dari Partai Gerindra. Di barisan Syaifuddin juga terdapat rekan-rekan sejawatnya yang tak begitu saja merestui kehadiran PT YBE.
“Ini benar-benar aneh. Kok sudah ada PT YBE,” kata Bendahara Fraksi Hanura–PDS DPRD Kaltim Mudiyat Noor.
Rupanya, setelah adanya info peluang Kaltim punya saham di perusahaan migas, tak semua anggota DPRD Kaltim mengetahui skenario yang telah dibuat Pemprov bersama PT YBE. Yang dilibatkan wira-wiri masalah itu ke berbagai pertemuan dengan Pertamina di Jakarta hanya Ketua DPRD Kaltim Mukmin Faisyal dan Ketua Komisi II Rusman Ya’kub.
Perlawanan kedua, datang dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara selaku pemegang adminsitrasi Blok Mahakam. “Kami yang paling berhak di Blok Mahakam,” kata Rita Widyasari, Bupati Kukar.
Kalangan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) juga ngotot kalau porsi terbesar harus diberikan kepada Pemkab Kukar. “Kami tidak mau berpikiran buruk soal YBE (Yudhistira Bumi Energi, Red). Tapi kalau ditanya soal pengelolaan, kami akan usung perusda. Kan Kukar punya perusda KSDE (Kelistrikan dan Sumber Daya Energi, Red). Kami sangat yakin perusda ini mampu, termasuk dari sisi SDM,” kata Wakil Ketua DPRD Kukar Marwan.
Bagi kalangan di Kukar, ulah Pemprov Kaltim menggandeng PT YBE dan kemudian menyusun skenario lainnya sampai ke bagi-bagi saham, sangat aneh dan tidak etis. Karena dalam semua penyusunan itu Pemkab maupun DPRD Kukar tidak pernah dilibatkan.
“Kalau dianalisis persoalan pengelolaan dan negosiasi tentang blok Mahakam kami pikir itu bukan porsi Pemprov, tapi milik Pemkab Kukar. Untuk konteks ini kami pun bertanya-tanya apakah Pemprov memang tidak tahu aturan atau pura-pura tidak tahu, padahal seharusnya Gubernur kita yang notabene adalah mantan Bupati Kutim harusnya belajar dari pengalaman dengan PT KPC,” kata Sekretaris KNPI Kukar, Junaidi.
Perang sudah ditabuh sendiri oleh Pemprov. Walau sebenarnya perjuangan mendapatkan hak eksklusif membeli saham belum terbentang, tapi ‘pertempuran’ antar elemen tentang siapa yang paling berhak lebih dominan.
Belum lagi dari kalangan masyarakat dan akademisi. Marwan Batubara, dari Indonesian Resources Studies, IRESS, mendukung rencana pemerintah provinsi diikutsertakan dalam mengelola sumber daya alam (SDA). “Tapi harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Untuk mengelola sumber daya alam, sarannya, pemerintah daerah harus membentuk BUMD Migas, guna mewujudkan kepentingan daerah. Pemerintah Pusat harus memimpin, menggabungkan dan mengendalikan berbagai kepentingan BUMN dan BUMD tersebut.
“Daerah jangan dibiarkan sendiri seperti kasus Newmont atau tambang minyak di Riau dan Cepu. Pusat harus menjamin dan mendukung kebutuhan dana investasi bagi BUMD,” ungkap Marwan.
Marwan mengingatkan BUMD jangan jalan sendiri, karena godaannya besar sekali dari swasta. Biasanya oknum-oknum daerah dan swasta nasional maupun asing berkampanye menuntut sebagian hak mengelola sumber daya alam. Tapi pelaksanaannya nanti bagi hasil kerjasama justru lebih menguntungkan swasta dibanding daerah.
“Biasanya kepala- kepala daerah bertindak kolutif dengan swasta. Itulah sebabnya aspirasi daerah tersebut harus dikoordinasikan dengan pusat. Hanya kadang -kadang ada oknum pusat yang justru menghambat terjadinya kerjasama pusat-daerah tersebut. karena oknum ini memang bagian pendukung swasta,” ungkap Marwan. *

Minggu, 25 Juli 2010

Agen Korporasi

Menyedihkan. Itulah komentar saya mengenai ulah para legislator Kaltim yang menolak dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Divestasi Saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Apalagi untuk mereka yang mencabut dukungan tandatangan, setelah sebelumnya sepakat, setuju dibentuknya kelembagaan itu.

Divestasi saham PT KPC adalah masalah akut diremehkannya kekuatan lokal oleh perusahaan-perusahaan transnasional. Tidak sekedar berbicara bisnis tentang hak daerah membeli saham perusahaan batubara berizin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), tapi juga mengandung cerita heroik, yakni sebuah pertahanan rakyat Kaltim atas sumber daya alam yang dihisap korporasi untuk kepentingan asing.

Mestinya, 100 persen saham perusahaan itu sudah berada di tangan pemerintah Kaltim. Sejak dimulai tahapan divestasi sekira 15 tahun silam, ternyata yang tampil sebagai ‘pemenang’ adalah PT Bumi Resources (BUMI) yang mengakuisisi PT KPC dalam grupnya. Yang terjadi hanya berpindah kepemilikan dari konglomerat yang satu kepada konglomerat yang lain. Rakyat Kaltim? Kembali menjadi penonton.

Ada sekitar 3 juta rakyat Kaltim tak dapat meraih apa yang menjadi haknya. Mereka hanya mampu berpolemik dengan suara-suara memohon; “itu hak kami.. itu hak kami”.

Jeritan rakyat ternyata juga hanya didengar oleh sebagian anggota DPRD Kaltim. Yang lain pura-pura tak mendengarkannya dan yang lainnya lagi malah berbalik arah membela habis-habisan keberadaan perusahaan yang di dalamnya ada saham Aburizal Bakrie, konglomerat yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Tak ada getaran hati, bahwa perusahaan itu telah menarik keuntungan yang sangat besar dengan cara menelikung apa yang mestinya menjadi hak beli orang daerah. Para politisi itu malah menikmati bersama-sama , yang mungkin – maaf – memang sudah dipelihara perusahaan agar menjadi agen mereka di parlemen. Agen korporasi yang siap membela kalau datang serangan yang mengancam keberadaan mereka.

Agen-agen korporasi itu bertebaran di mana-mana. Dengan uang yang diperoleh dari menggali sumber daya alam Kaltim mereka bisa merangkul kekuatan siapa saja. Dari unsur pemerintahan, militer, kepolisian, bahkan aktivis pemuda dan LSM serta wartawan. Mereka juga membayar pengacara , akademisi dan wartawan.

Tidak heran kalau akhirnya memang muncul data, bahwa di kawasan tambang manapun di Indonesia; tidak ada warga sekitar tambang yang hidup sejahtera. Mereka sangat miskin, tak berimbang dengan kondisi para karyawan perusahaan. Kalau sudah tahu masalahnya; kok masih ada para legislator tak membela rakyatnya. **

Prestasi


Suatu hari dalam sebuah perbincangan dengan warga di kawasan kumuh Kota Samarinda saya tertegun dengan keluhan seorang pria yang usianya ditaksir sekitar 50 tahun. “Pejabat sering bicara tentang rakyat miskin, sepertinya mereka peduli dengan kita. Tapi kok tidak ada tanda-tanda pemerintah membantu kita”.

Saya jadi ikut tertegun. Betul juga. Mengapa bicara soal rakyat miskin, tapi yang diturunkan kebijakan membangun Jalan Tol, membangun rel kereta api pengangkut kelapa sawit atau kebijakan membangun pelabuhan sawit Maloy di Kutai Timur.

Atau, mengatasi orang miskin kok dengan merencanakan pendirian Kaltim Airlines, menggelorakan sektor wisata dengn progam Visit Kaltim 2010?

Tentu saya berpikir, ‘orang kecil’ pasti tidak sama pemikirannya dengan ‘orang besar’, para pejabat-pejabat negeri ini. ‘Orang kecil’ cuma perlu makanan, pakaian dan rumah yang layak, sedangkan para pejabat berpikir tentang prestasi selama dia menjabat.

Nah, prestasi itu tidak termasuk kalau dia berhasil mengurangi angka kemiskinan. Yang terjadi sekarang ini, prestasi masih diidentikkan dengan keberhasilan membangun jalan tol, membangun pelabuhan dan membangun rel kereta api. Atau prestasi menebang hutan dan menggantinya menjadi kebun kelapa sawit seluas sejuta hektar.

Padahal, orang miskin yang jumlahnya masih di atas 40 persen memerlukan perhatian langsung dari pemerintah. Mereka perlu makanan yang cukup, rumah atau hunian yang sehat, jaminan kesehatan tanpa rasa takut nanti kalau sakit dia harus membayar di rumah sakit, jaminan hari tua agar ia bisa dengan tenang menghabiskan sisa hidupnya.

Siapa yang konsen memikirkan nasib orang-orang miskin ini? Faktanya, politisi hanya menjadikan cerita kemiskinan sebagai ajang kampanyenya untuk menarik simpati massa. Pejabat pemerintah juga cenderung menjadikan cerita kemiskinan di daerahnya untuk mendapatkan proyek-proyek pengentasan kemiskinan dari pemerintah pusat.

Begitu terus yang terjadi tiap tahun. Akibat ‘menjual’ kemiskinan politisi dan pejabat meraih prestasi, tapi si miskin ya tetap miskin. **

Sabtu, 06 Maret 2010

Global


Pada penghujung tahun 2009 kita dihadapi dua peristiwa global. Pertama adalah kesepakatan pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) tentang perubahan iklim di Kopenhagen Denmark. Dan kedua segera dimulainya era pasar bebas ASEAN-Cina pada 1 Januari 2010.
Di Kopenhagen, terjadi tarik menarik dari 192 negara yang terlibat sebagai peserta. Yakni bagaimana meminimalisir perubahan iklim. Ada tiga agenda yang dibahas. Pertama target untuk mengurangi emisi gas kaca (GHGs). Kedua bantuan dana untuk mitigasi perubahan iklim bagi negara berkembang, dan ketiga skema penjualan karbon ditujukan untuk mengakhiri pengrusakan hutan pada tahun 2030.
Sementara soal pasar bebas, di Indonesia juga mulai muncul kegelisahan. Ada yang memprediksi industri kita banyak yang gulung tikar dan dampaknya pengangguran bertambah.
Ini adalah tanda-tanda ‘kemajuan’ zaman yang tak terhindarkan. Manusia di kutub, di garis khatulistiwa menerima risiko yang sama kalau suhu bumi ini semakin naik temperaturnya. Begitu pula dalam perdagangan, tak bisa lagi menghalangi barang Cina masuk ke negeri ini. Walaupun mungkin mutunya rendah dan tergolong rongsokan.
Pertanyaannya; bagaimana kita bersikap? Apa pula yang perlu dilakukan pemerintah ketika menyusun program kerjanya, tiap tahun? Adakah mereka ikut mengantisipasi kesepakatan global ini?
Mau tidak mau, rakyat memang dipaksa untuk mematuhi ‘kesepakatan-kesepakatan’ global itu. Walaupun ‘kesepakatan’ kemungkinan dihasilkan secara tidak adil, karena umumnya masih didominasi keinginan negara-negara maju. Contoh kasus, negara seperti AS memilih untuk mengeluarkan uangnya agar negara-negara berkembang seperti Indonesia mempertahankan hutannya. Mereka memilih menggelontorkan uang dari pada mengurangi penggunaan energi yang menghasil karbon.
Begitu pula dalam hal pasar bebas yang biasanya dimenangkan oleh para pemodal kuat. Mereka yang memiliki kemampuan untuk menguasai pasar, sehingga menindas pengusaha kecil yang terbatas modal.
Kalimantan Timur jelas punya peran dalam ‘memainkan’ suhu bumi dan menerima dampak ketika pasar bebas dimulai. Karena daerah seluas 245.237,80 km2 itu sebagian besarnya ada hutan. Kalau kebijakan pemerintah mendorong pembabatan hutan, dengan dalih apapun, sudah pasti membahayakan perubahan iklim. **

Samarinda


WARGA paling bahagia itu bagaimana ya? Seorang teman bercerita menggebu-gebu tentang sebuah konsep membangun Kota Samarinda. Dibenaknya, pemimpin yang sekarang adalah gagal. Indikasinya; banjir.
Saya terkejut. Banjir yang sering terjadi di kota itu ternyata telah menutup semua hal baik yang dilakukan pemimpin kota itu. Sebutlah berobat gratis dan rawat inap di Kelas III rumah sakit dan Puskesmas, tunjangan melahirkan, tunjangan kematian dan pendidikan gratis (kebetulan sudah diberlakukan secara nasional).
Si teman tadi bercerita pula tentang bagaimana menata kota agar nampak indah dan bersih. Membuat warga betah tinggal di kota itu. Tapi saat ditanyakan bagaimana konsepnya, dia tidak pernah mampu menguraikan tapi buntut-buntutnya kembali memaki kepemimpinan yang ada.
Ach, rupanya sebagian warga Kota Samarinda sudah terlanjur paranoid dengan pemimpin yang ada sekarang. Ketika melintas di jalan melihat jalan berlobang, kotor oleh sampah dan lumpur, kaki lima tidak tertata, pikiran langsung tertuju kepada pemimpin kotanya.
Tidak ada lagi pujian atas keberhasilan pengembangan kota. Keberhasilan meminimalisir korupsi karena pada pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) tidak dipungut biaya alias gratis, keberhasilan menolong si miskin yang dalam kesusahan saat menyambut kelahiran bayi, keberhasilan membantu orang yang sedang dalam kesusahan ditinggal meninggal oleh orang yang dikasihinya.
Lebih terkejut lagi ketika saya mendapat bacaan bahwa saat ini; warga yang paling bahagia di seluruh dunia adalah Denmark. Dari 97 negara yang disurvei, ternyata warga Denmark yang paling berbahagia. Kemudian disusul Puerto Rico dan Kolombia.
Negara terkaya di dunia Amerika Serikat berada di posisi ke-16. Malah di belakang Swis, Kanada dan Swedia. Itu memberikan kesan, di negeri super power sekalipun belum tentu membuat warganya berbahagia. Rusia, Irak dan Zimbabwe berada di posisi buncit alias rendah tingkat kebahagiaan rakyatnya.
Apa kunci keberhasilan Denmark membuat bahagia warganya. Ternyata terletak dari keberanian pemerintahnya memberikan jaminan hidup mulai dari lahir sampai kematian. Pendidikan dan berobat gratis, bahkan kuliah digaji. Rakyat di sana tidak keberatan untuk semua itu harus dipotong 50 persen penghasilannya.
Samarinda sebenarnya juga telah merintis kebijakan yang ditempuh Denmark tersebut. Sayangnya belum ada survei yang mengukur apakah masyarakat di kota itu berbahagia dengan adanya program itu. Akibatnya, kebijakan yang bagus pun tenggelam oleh hal-hal buruk seperti banjir, lingkungan kotor dan jalan berlubang.
Padahal, kalau mau jujur, keberhasilan pemimpin adalah bagaimana ia bisa membuat kebahagiaan sebesar-besarnya kepada rakyat. Kebahagiaan yang lahir karena ada jaminan hidup tidak terlantar sejak lahir sampai hari tua. **