Selasa, 12 Februari 2013

Kaltim Siaga Satu


Bumi Kaltim sedang memikul beban berat. Pasca zaman banjir kap yang menghancurkan hutan-hutan alam nan besar itu, kini lahan-lahan subur dikeruk untuk dieksploitasi tambang batubaranya. Tidak hanya itu, sejumlah program raksasa berbungkus ‘untuk kesejahteraan rakyat’ mengintai lagi.
Simak program MP3EI (Master Plan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia) yang telah dilaunching Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bulan Mei 2011. Kaltim bakal diguyur investasi ratusan triliun, untuk menambah produksi minyak dan gas, batubara, serta investasi bidang transportasi rel kereta api untuk mengangkut hasil bumi.
Belum lagi rencana-rencana besar daerah yang  menjadikan klutser ekonomi dan mewujudkan visi Kaltim sebagai pusat agroindustri dan energi terkemuka di dunia. Sejumlah rencana digulirkan, pembangunan jalan tol Balikpapan – Samarinda yang bakal bersambung ke Bontang dan Sangatta dan pelabuhan Maloy di Kutai Timur yang diproyeksikan jadi pelabuhan internasional.
Belakangan muncul lagi program Food Estate. Kalimantan Timur ditawarkan mengambilalih program Menteri Pertanian Suswono yang sebelumnya diproyeksikan di Papua bernama Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Ancer-ancernya, lahan untuk food estate di Kaltim seluas 200 ribu hektar.
Para pembuat program raksasa itu berusaha meyakinkan para pihak inilah jalan kemajuan ekonomi di Kaltim. Tapi para pemerhati lingkungan justru melihat inilah sumber masalah yang menimbulkan kesengsaraan panjang rakyat daerah ini.
“Kerusakan lingkungan di Kaltim sudah parah sekali. Masyarakat harus membayar mahal. Contoh saja, tidak ada lagi masyarakat bisa mengambil air minum secara gratis di sungai, karena airnya sudah tercemar. Masyarakat harus mengeluarkan uang membeli air minum,” ujar Bernaulus Saragih, Kepala Puslit Sumber Daya Alam Universitas Mulawarman,
Pemerintah bukan tidak menyadari adanya kerusakan lingkungan yang kian parah ini. Gubernur Awang Faroek Ishak misalnya, selalu mengemukakan angka lahan kritis seluas 6,4 juta hektar.  Tapi tetap saja mengeluarkan kebikan-kebijakan seperti pembukaan lahan untuk kebun sawit yang diprogram pemerintah menuju 3 juta hektar. Kemudian izin usaha batubara seperti di Kota Samarinda dan Kutai Kartanegara  yang jumlah perusahaannya mencapai ratusan dan memakan areal mencapai 50 persen dari total luas daerah itu.
Produksi batubara dari Kalimantan Timur sedang menuju 130 juta Metrik Ton per tahun. Sebanyak 70 Juta Metrik Ton adalah produksi PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta. Ada sekitar 20-an perusahaan berstatus izin PKP2B (Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara) alias izin dari Menteri ESDM, dan ada ratusan lagi izin KP (Kuasa Pertambangan) oleh bupati dan wali kota. Padahal, tahun 2004 silam, angka produksi batubara Kaltim hanya sekitar 70 juta Metrik Ton.
Sektor minyak dan gas bumi, pertama kali digarap sejak 10 Februari 1897 oleh Belanda yang mendapat izin konsesi dari Kesultanan Kutai. Bayangkan, sudah berapa besar produksi migas dari daerah ini, tapi hasilnya tak juga mampu memakmurkan rakyat lokal.
Air sungai yang tercemar, hutan yang porak-poranda, lahan eks batubara yang menjelma jadi danau-danau, banjir  dan hujan yang tak lagi taat siklus, kian mengkuaitirkan masyarakat Kaltim. Sebab diyakini kerusakan alam itu juga berpengaruh pada iklim yang ekstrim. Jika hujan warga kuatir banjir, jika kemarau kuatir hutan terbakar.  Jadi, apa bahasa paling tepat menggambarkan situasi ini? “Kaltim Siaga Satu,” kata Bernaulus. Wah. #


Iklim Tak Menentu

Sebanyak 27 titik api mengancam kebakaran hutan di musim kemarau bulan Agustus – Oktober 2011. Tapi warga sudah terbiasa, malah nyaris tidak berpatokan pada siklus musim hujan dan musim kemarau.

Muhammad Idris

Barangkali, sudah lebih sepuluh tahun warga Kota Samarinda tak lagi begitu yakin dengan ramalan cuaca. Sebab, meski di media-media memuat kondisi cuaca di kota itu, seringkali lebih banyak  tidak cocok , malah membuat hati kesal karena mengira hari akan hujan, ternyata cerah oleh terik matahari.
Para pemerhati lingkungan mengakui memang ada pengaruh akibat rusaknya hutan pada siklus musim panas dan musim hujan di Indonesia. Bayangkan dengan kondisi lahan kritis sekitar 6,4 juta hektar di Kaltim, ditambah lagi pembukaan tambang batubara yang mencemarkan air sungai, pembukaan kebun sawit menuju 3 juta hektar, semua itu sudah cukup  mengubah fenomena alam tidak lagi taat pada siklus hujan dan panas yang semestinya.
“Ya, sebenarnya ini peringatan bagi kita semua. Kerusakan lingkungan menyebabkan tidak menentunya pola perubahan iklim,” ujar Isal Wardhana, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim.
Pada bulan Agustus 2011 ini misalnya, BMG (Badan Metereoligi dan Geofisika) Kota Samarinda menurunkan perkiraan bahwa Agustus sampai Oktober  di bagian Kaltim Tengah dan Selatan sudah memasuki masa kemarau. Dalam bulan Agustus itu sudah sekitar 10 hari tidak turun hujan.
Kepala  BMG Samarinda Raden Ishak mengatakan, angin yang berhembus sudah masuk angin Selatan dan itu pastinya akan menimbulkan gelombang mencapai sekitar 3 meter  tepatnya di Selat Makassar atau di perairan Balikpapan.
Hujan yang turun saat ini masih di bawah normal sekitar 80 sampai 140, namun saat ini masih bisa dikatakan belum terlalu kering karena hujan akan tetap turun walaupun hanya sesaat dan itu pun bisa dikatakan hanya hujan shower atau lokal saja.
Cuaca pada saat ini masih batas cerah berawan angin sepoi  dan bisa juga terjadi hujan di siang hari, panas yang terjadi saat bulan Agustus sampai Oktober nantinya tidak menutup akan terjadinya kekeringan lahan pertanian serta meningkatnya kebakaran hutan yang ada di Kalimantan Timur.
Pendek cerita, ini adalah masa siklus musim kemarau. Ancaman kebakaran hutan sedang menanti. Tapi faktanya di Tarakan, Bulungan, Malinau, di bulan Agustus hampir tiap hari turun hujan. Walaupun cuma sebentar. Di Kota Samarinda yang kondisi lingkungannya sudah mengerikan, musim kemarau memang mulai terasa. Tapi, dalam sepekan biasanya ada saja turun hujan, walau tidak lebat dan mengakibatkan banjir.
Meski iklim tidak menentu lagi, jajaran Departemen Kehutanan tidak tinggal diam. Mereka tetap patuh pada siklus yang menyajikan data-data telah tiba waktunya musim kemarau.  Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Tukimin HR mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi kemarau Agustus – Oktober ini dengan menurunkan anggota ke lahan-lahan rawan kebakaran hutan.
Menurut Tukimin,  titik –titik api yang  sudah terdeteksi saat ini ada 27 titik api. Dengan cuaca yang sangat panas pastinya akan tidak menutup kemungkinan juga akan terjadinya kebakaran. Namun kondisi saat ini masih dalam keadaan aman dalam pantauan yang berada di lapangan.
Satelit yang digunakan untuk melakukanpemantauan adaah satelit NOAA Indonesia 18 yang melintasi daerah Kalimantan Timur sebanyak  empat kali dalam sehari , satelit tersebut mencakup permukaan bumi sebesar 2700 km  dari ketinggian  860 km.
Daerah yang saat ini memiliki titik Hot Spot  di  bulan Agustus ada sembilan daerah yang terletak di Kalimantan Timur. Perubahan titik api akan terjadi setiap harinya sesuai dengan tingkat panas yang terjadi bisa menambah atau malah berkurang tergantung dengan cuaca yang ada.
Sejauh ini lahan yang menimbulkan asap, kata Tukimin,  dikarenakan oleh banyaknya para petani lahan yang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan banyaknya petani yang lahannya  berpindah – pindah.
Selain lahan yang berpindah –pindah, kata Tukimin, ada juga yang disebabkan oleh banyaknya lahan tambang batubara yang ada, sehingga lebih cepat prosenya untuk bisa terbakar dengan cuaca yang sangat panas. #


Sembilan Daerah Titik Api

  1. Berau dengan titik api ada 6
  2. Bulungan belum ada titik apai
  3. Kutai Barat ada 3 titik api
  4. Kukar  3 titik api
  5. Kutim 6 titik api
  6. Malinau tidak ada titik api
  7.  Nunukan 2 titik api
  8. Paser 6 titik api
  9.  PPU 1 titik api



Masyarakat Bayar Kerusakan

Program investasi yang dilancarkan pemerintah di Kalimantan Timur bukan untuk mensejahterakan rakyat, tapi sebagai upaya perencanaan kerusakan lingkungan secara sistimik. Sekarang masyarakat sudah membayar terjadinya kerusakan itu, karena tidak lagi bisa memanfaatkan air sungai untuk minum dan keperluan memasak. Hampir semua sungai, sampai di daerah pedalaman mengalami pencemaran air luar biasa. Akibat penambangan batubara dan perambahan hutan.
“Air Sungai Mahakam saja sudah tidak ada yang berani meminum, apalagi air Sungai Karang Mumus,” kata Bernaulus Saragih, Kepala Puslit Sumber Daya Alam Unmul.
Akibat kegiatan pencucian batubara misalnya, air sungai di sekitar mengalami pencemaran mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
Padahal, semua perusahaan mengandalkan air sungai untuk mencuci batubara agar mendapatkan kualitas tertentu. “Sumber air bersih PDAM untuk minum warga Samarinda juga dari sungai-sungai yang telah tercemar batubara,” ujar Bernaulus.
Akhirnya memang kerusakan lingkungan mengakibatkan meningkatnya biaya hidup. Tingkat konsumerisme, karena soal air yang sebenarnya dianugerahi oleh Tuhan dengan berlimpah, tidak bisa lagi ‘dijamah’ dan menimbulkan penyakit kalau terkena kulit.
Belum lagi terjadinya perubahan bentang alam, karena pemotong bukit bahkan penutupan sungai-sungai kecil untuk keperluan eksploitasi tambang. Banjir semakin tidak terkendali dan ketika musim panas terjadi kebakaran batubara dan hutan.
“Jadi, banyaknya investor bertaraf internasional maupun lokal melakukan eksploitasi terhadap lahan yang ada di Kalimantan Timur tidak sepenuhnya benar menambah kesejahteraan seperti yang diharapkan. Yang terjadi malah menambah beban biaya hidup rakyat Kalimantan Timur serta menjadikan rakyat miskin yang absolute,” ungkapnya.
Sejumlah data tentang kerusakan lingkungan itu kini tengah digodok olehnya untuk diberikan sebagai lampiran gugatan judicial review atas Undang-undang No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat – Daerah. Berikut wawancara Muhammad Idris dari Bmagazine dengan Bernaulus Saragih;

Tingkat kerusakan lingkungan di Kaltim sudah sejauh apa?

Kalau ditanya tentang kerusakan lingkungan yang ada di Kaltim sudah sejauh apa? Ya, saya katakan sudah sangat parah sekali. Contohnya, sungai yang dulunya bisa langsung digunakan oleh masyarakat sebelum adanya tambang, selalu dalam keadaan jernih dan baik kualitas airnya. Tapi setelah ada tambang yang beroperasi maka air tersebut menjadi keruh dan tidak bisa lagi digunakan oleh masyarakat.
Nah, kerusakan lingkungan itu kan diakibatkan oleh ekspolitasi. Jadi bisa kita lihat berapa biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat di sepanjang bantaran sungai untuk menjernihkan air yang dulunya bisa di konsumsi langsung. Saat ini mereka harus mengeluarkan biaya sebesar 3500 rupiah tiap harinya untuk  bisa dikonsumsi dan dikalikan dengan jumlah penduduk yang ada di bantaran Sungai Sangatta  ada 38.000 orang, dikalikan dengan jumlah kebutuhan air per orang sebesar 0,75 meter kubik per hari. Nah coba kita hitung semua sungai yang ada di Kalimantan Timur dan jumlah warga yang menggunakan air sungai tersebut untuk menjernihkan air tersebut, seperti di Kandilo, Muara Wahau, Berau, Samarinda. Saya dapatkan data kerugian tidak kurang dari 1,5 trilliun rupiah hanya untuk kasus air saja.  

Apakah ini yang dimaksud upaya memiskinan rakyat secara sistimik?

Saya telah berkeliling ke daerah Kaltim, dari sana saya menyadari bahwa negara ini telah sengaja atau tidak mengundang investor asing atau lokal untuk melakukan pembunuhan atau genocide terhadap masyarakat di pedalaman dan sekitar wilayah tambang, yaitu dengan meracuni semua sungai dan perairan dengan logam berat dan lumpur agar mereka tidak punya sumber air minum. Bagaimana ini? Mengapa tidak ada gerakan dari penduduk asli?

Ternyata parah sekali. Apa kesimpulan Anda?

Sudah waktunya Kaltim menyatakan siaga satu atas dampak tambang. Tidak ada lagi sungai yang jernih, masyarakat miskin semakin dimiskinkan dengan semakin mahalnya kebutuhan dasar, air yang layak konsumsi. Adakah ini dipikirkan oleh Gubernur dan Bupati walikota sebelum mereka beri izin/rekom tambang????
Setiap produksi 1000 ton batubara menghasilkan limbah berbahaya 3 - 6 ton material yang mengandung logam berat yang masuk ke sungai, jadi kalau Kaltim memproduksi 120 juta ton kita terperangah betapa besar bahan pencemar masuk ke sungai di Kaltim pertahun? Bagaimana kalau terus menerus, sampai 15 tahun, ini adalah genocide!!!
Saya sudah dari utara, di sana ada satu sungai lagi bakal tidak bisa dijadikan bahan baku air minum. Sungai Malinau. Tambang mulai mengamuk, berapa lagi kerugian yang harus dipikul rakyat Kaltim untuk memenuhi kebutuhan dasar, air.

Menurut Anda, kehancuran ekologi saat ini apa masih bisa dilakuklan perbaikan? Misalnya reklamasi?

Berbicara masalah reklamasi seharusnya tahu dulu apa yang dinamakan dengan reklamasi tersebut. Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai kegiatan usaha pertambangan umum agar dapat berfungsi dan berdaya guna sebagai peruntukannya. Jaminan reklamasi sendiri adalah dana yang disediakan oleh perusahaan pertambangan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi di pertambangan umum. Jadi, reklamasi tidak mungkin bisa memulihkan.
Apalagi, sejauh ini yang namanya reklamasi belum ada yang menata siapa yang melakukan pengontrolan terhadap  perusahaan pertambangan, malah kalau kita lihat banyaknya peninggalan lubang raksasa yang ada saat ini, tanpa dilakukan reklamasi oleh perusahaan tersebut. Siapa yang menerima dana reklamasi dari perusahaan dan siapa yang melakukan kontrolnya; Apakah BLH  atau Distamben? Saya belum pernah melihat hasil dari reklamasi itu. Tidak mudah mengembalikan fungsi hutan tersebut, butuh waktu yang lama pastinya. Karena sampai saat ini belum ada berapa jaminan reklamasi semestinya yang diberikan setiap perusahaan untuk mengembalikan fungsi hutan dan ekosistem yang ada di dalamnya sebelum terjadinya eksploitasi.

Jadi, sebenarnya semakin besar investasi masuk ke Kaltim, kian mengancam kerusakan lingkungan yang lebih parah?

Nah, ini menarik. Menurut saya sesungguhnya kita tidak memerlukan investasi untuk mengekstrak sumber daya alam tidak terbaharukan. Ini harus direview atau ditata kembali sebelum semuanya menjadi lebih parah. Sebab investasi yang terjadi seperti batubara justru menimbulkan kerusakan lingkungan. Saya menghitung angka kerugian dari kerusakan lingkungan sekitar 8, 34 triliun rupiah. Dan ternyata itu terlalu kecil.
Kita ini kan berada di titik ironi. Saya ke Bontang dapat data bahwa setiap tahun PT Badak NGL menghasilkan uang dari ekspor LNG tak kurang dari 15,3 trilliun rupiah. Tapi tengok, ada sekitar 33 ribu warga sangat miskin disekitar pabrik.
Kemudian produksi KPC mencapai 70 juta ton, artinya menghasilkan uang sekitar 23 trilliun rupiah setahun. Dengan biaya produksi yang murah, masa jalan Sangata - Bontang tidak bisa mulus, alokasikan Rp500  milyar sudah lebih dari cukup. Kutim hanya dapat tidak lebih dari 1 triliun rupiah per tahun, Nah, 22 trilliun rupiah lagi punya siapa?
Waktu saya presense di Bappeda Kukar, saya katakan rakyat Kukar miskin 26,9%, walaupun APBD-nya hampir 5 trilliun. Ada ratusan tambang batubara di sana. Bagaimana bisa Kukar mencapai MDGs 2015? Tidak ada yang bisa menjawab.
Begitu juga Samarinda. Banyak tambang dekat pemukiman, jalan-jalan rusak, APBD tak sanggup memperbaiki jalan. Malah defisit. Dan ada peristiwa yang memilukan tenggelamnya tiga anak-anak di kolam tambang perusahaan batubara di Sambutan. Mestinya, keluarga yang anaknya tenggelam menjadi pintu masuk bagi perbaikan kinerja tambang. Bisa kita bayangkan kolam-kolam tambang yang dalam dekat pemukiman, tidak memiliki rambu-rambu bagi masyarakat sekitar terutama anak-anak untuk berhati-hati. Jelas tambang harus dipidanakan karena tidak respek terhadap masyarakat bahkan menganggap enteng dan murah nyawa.

Dalam gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Anda memasukkan unsure kerusakan lingkungan yang harus dikompensasikan ke mata anggaran?

Kalau untuk mensejahterakan rakyat Kaltim sebanyak 3,33 juta orang, kita memang perlu solusi memasukkan komponen kerusakan SDA ke dalam faktor pembagi. Nah itu yang sedang kami lakukan. Dalam istilahnya economic extrality, karena selama ini belum pernah dilakukan. Di berbagai negara kerugian yang ditimbulkan oleh eksploitasi produksi SDA dimasukkan ke dalam faktor pembagi. Misalnya kita ini mendapatkan Rp9,2 triliun, ini harus dimasukkan dalam faktor pembagi, bagi hasil migas dan pertambangan atau nilai beban ekonomi yang timbul terhadap rumah tangga akibat ekploitasi, harus dijadikan salah satu faktor dalam untuk pembagian bagi hasil antar pusat dan daerah.
Salah satu aspek yang kita perjuangkan, agar pemerintah pusat memasukkan komponen penelitian ke dalam formula pembagian keuangan daerah ini. Karena selama ini setoran yang kita berikan ke pusat antara 100 sampai dengan 120 trilliun rupiah, namun yang kembali hanya sebesar 5 persen saja. Nah,  itulah yang harus kita perjuangkan, kalau perlu kita kelola sendiri dapur kita masa kita tidak mampu.
Dengan yang 5 persen itu hanya untuk mengganti kerugian saja, akibat yang ditimbulkan oleh eksploitasi, bukan untuk mensejahtrakan, belum sampai di situ, hanya sebatas pengganti agar investor yang ada lebih bisa mengembangkan sayapnya. Sudah seharusnya kita melakukan moratorium, kita hentikan semua tambang yang ada sebelum hal yang lebih buruk akan terjadi, karena dengan banyaknya tambang yang melakukan eksploitasi malah meningkat jumlah kemiskinan. Bukan kesejahteraan yang dicapai.*
-
Biodata:
Nama: Bernaulus Saragih
Lahir: 1 Juli 1968
S1.Fak kehutanan UNMUL
S2. Univ. Gottingen, Jerman
S3.univ Leiden Belanda
Jabatan: Kepala Puslit sumber daya alam UNMUL
                Ketua Tim Ahli Lingkungan JR MRKTB Kaltim
Editor in chief Journal naturakl life seience UNMUL
Staff pengajar Fak Kehutanan UNMUL
Berkeluarga 1 anak
Istri: Celiyani Spd
Pekerjaan: Guru SMK 5 SMD

Mencurigai Skenario Jakarta


 
Jakarta meluncurkan MP3EI (Master Plann Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memastikan paper yang berisi setumpuk rencana tersebut bukan kertas kosong. 

Begitu dilaunching bulan Mei 2011 silam, langsung digelontorkan 17 proyek infrastruktur senilai Rp 190 triliun. Provinsi Kalimantan Timur cuma kebagian proyek PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) di Pulau Sebatik sebesar 200 kwp.
 Tapi di luar 17 proyek tersebut, Kaltim disebut-sebut sudah diplot masuk dalam rencana investasi yang diproyeksi secara nasional senilai Rp4.000 triliun sampai tahun 2014. Angkanya belum jelas benar. Tapi untuk Pulau Kalimantan yang di antaranya bakal memiliki rel kereta api yang menghubungkan Kalteng – Kaltim, penanaman modal minyak dan gas, dan banyak lagi, ditaksir mencapai Rp945 triliun.
Data MP3EI menyebut, ada tujuh bidang investasi di Kalimantan. Selain untuk Migas mencapai Rp344 triliun dan menjadi penanaman modal terbesar, juga infrastruktur Rp167 triliun untuk pembangunan jalan Trans Kalimantan, rel kereta api, pelabuhan internasional dan jalan tol. Sektor investasi batubara juga punya perhatian, yakni Rp181 triliun.
Jelas saja rencana induk pemerintah pusat itu mendapat reaksi beragam di daerah. Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang malah sudah melakukan penolakan. Skenario Jakarta itu dianggapnya tidak pro terhadap masyarakat di daerah dan kelak hanya menguntungkan pengusaha. Pembangunan rel kereta api untuk mengangkut hasil kebun sawit dan batubara, hanya mempercepat eksploitasi sumber daya alam di daerah, sedangan masyarakat tidak begitu menikmati. Malah masyarakat akan disisakan persoalan lingkungan.
Agustin Teras Narang yang berasal dari PDI Perjuangan, bukanlah seorang gubernur tanpa visi. Ia seorang advokat dan pernah menjadi Ketua Komisi II DPR RI, sehingga tak perlu diragukan menguasai persoalan nasional. Kalau ia menolak proposal Jakarta, berarti memang ada alasan ilmiah yang menyertainya. Ia tidak mau serta merta menyambut masuknya investasi, apalagi kalau dianggapnya akan memberikan dampak buruk bagi daerah.
Bagaimana dengan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak?
Belum ada pernyataan resminya memang. Faroek mengaku belum tahu tentang rute rel kereta api yang disebut-sebut menghubungkan Kalteng-Kaltim itu. “Kita cari tahu dulu dengan Jakarta,” kata Faroek.
Sejak dilantik bulan Desember 2008 silam, Faroek termasuk gubernur yang bernafsu hadirnya proyek-proyek raksasa. Ia ingin menorehkan prestasi fenomenal semasa menjabat. Simak kekerasan hatinya membangun jalan tol Balikpapan – Samarinda yang konon bakal diteruskan terkoneksi ke Bontang sampai pelabuhan Maloy di Kutai Timur. Untuk jalan tol Balikpapan – Samarinda saja, diprediksi menelan anggaran Rp6,2 triliun.
Warga Kaltim sudah terbiasa mendengar obsesi Faroek tentang pelabuhan Maloy yang dihayalkannya bakal menjadi pelabuhan ekspor CPO (crude palm oil) yang diproduksi Kutai Timur dan sekitarnya, serta ekspor batubara. Pelabuhan Maloy ini yang dipetakan bakal tersambung dengan infrastruktur trans Kalimantan dan juga rel kereta api.
Sekilas, rencana besar Awang Faroek Ishak, pastilah membuat masyarakat terkagum-kagum. Jika ‘mimpi’ itu terwujud, sejarah mencatat dimulainya ada jalan tol, ada kereta api di seluruh Kalimantan.
Padahal, seperti kata ahli-ahli lingkungan, inilah juga mimpi buruk masyarakat Kalimantan. Investasi bidang infrastruktur dan rel kereta api adalah skenario untuk mempercepat pengurasan sumber daya alam. Batubara yang diprediksi memiliki deposit digali sampai 150 tahun, bakal habis hanya dalam waktu 30 tahun. #
 
Sinyal Wisdom Teras Narang

Penolakan Agustin Teras Narang terhadap proposal Jakarta yang ingin membangun rel kereta api menghubungkan Kalteng – Kaltim jadi hits positif di media massa dan media sosial.
Di negeri ini jarang sekali muncul penolakan orang-orang daerah atas program yang dicanangkan pemerintah pusat di Jakarta. Tapi Agustin Teras Narang, Gubernur Kalimantan Tengah, memulai tradisi yang tidak lagi manut-manut saja menerima apa adanya. Pekan lalu, Teras yang mantan advokat itu mengirim ‘memori kontra’ atas proposal yang diajukan Jakarta.
“Kalau pusat tetap maksa membangun rel kereta api antarprovinsi itu, saya akan mengundurkan diri,” ucap Agustin Teras Narang kepada wartawan, pekan tadi. Wakilnya, Ahmad Diran, juga menyampaikan hal serupa.
Pernyataan itu tidak sekedar gertak sambal. Ia adalah Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). Pernyataan mundur bisa menjadi ancaman bahwa suku-suku Dayak di Pulau Kalimantan menolak juga pemerintah pusat. Penolakan terhadap pemerintah pusat, kian menjadi preseden bahwa saatnya orang-orang daerah berdaulat atas daerahnya sendiri.
Hubungan pusat – daerah belakangan kian merenggang. Setelah Papua yang memunculkan keinginan disintregrasi, di Sumatera baru-baru ini, sejumlah gubernur tidak mau menghadiri Rakor (Rapat Koordinasi) di Palembang. Padahal rakor itu dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tiga provinsi mengirim wakil gubernur dan dua provinsi lain diwakili pejabat gubernur.
Di Kalteng, Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah berdiri di belakang Teras Narang. "Rakyat Kalimantan Tengah tidak dipandang apa-apa oleh pihak yang merencanakan rel kereta api antarprovinsi," kata Sabran Achmad, Ketua Dewan Adat Dayak.
Padahal, di depan mata, sudah ada investor dari Rusia memboyong uang tidak kurang dari USD2,5 miliar atau sekitar Rp21 triliun. Perusahaan asing itu setuju membangun rel kereta api menghubungkan Puruk Cahu Kalteng – Kubar Kaltim lebih 135 kilometer. Malah, kata Rizal Affandi Lukman,  Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional, pemerintah pusat sudah menyiapkan nota kesepahaman (MoU) dan diteken saat kunjungan Presiden Rusia Dimitry Medvedev ke Bali untuk menghadiri East Asia Summit pada November 2011.
Alasan Agustin Teras Narang, keberadaan rel kereta api tidak untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, tapi untuk mengangkut hasil tambang batubara dan hasil kebun sawit milik para pengusaha. Ia menyadari, selama ini kedua komoditi itu hanya member keuntungan pengusaha. Keberadaan rel kereta api otomatis pula mempercepat pengurasan sumber daya alam di Kalteng dan mempercepat terjadinya kerusakan lingkungan. Apalagi, Teras Narang mendapat kabar kalau pembangunan rel kereta api  itu membelah kawasan hutan kawasan hutan lindung Pegunungan Muller-Schwanner.
Kalteng termasuk punya pengalaman buruk dengan pemerintah pusat. Di zaman Presiden Soeharto di daerah itu dijadikan ‘percobaan’ proyek sejuta lahan gambut menjadi lahan pertanian. Proyek itu akhirnya terbengkalai dan kini malah menjadi sumber bencana kebakaran, karena lahan gambut yang kering jadi mudah terbakar.
Pengalaman buruk itu membuat segenap komponen warga di Kalteng tak lagi menelan mentah-mentah program dari Jakarta. Mereka bertekad ingin menjadi daerah mandiri, yang mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal (wisdom).
Di media-media muncul dukungan terhadap langkah tegas Teras Narang. Kalangan kampus juga banyak memuji memang itu yang harus dilakukan para pemimpin di daerah. Di media sosial facebook, langkah sang Gubernur juga mendapat respon positif.
“Ancaman Gubernur Teras Narang, yang adalah presiden majelis adat dayak nasional, harus dianggap sebagai ancaman serius oleh pemerintah pusat, jangan sampai sikap tersebut dianggap sebagai gertakan apalagi sekedar isapan jempol. Jika pemerintah pusat memaksakan kehendak, dan Gubernur Teras Narang menyatakan mundur, maka sejatinya, pernyataan mundur tersebut adalah ‘maklumat perang’ bangsa Kalimantan atas kekuasaan NKRI yang ternyata tidak mau mendengar dan mengakomodir aspirasi dan kepentingan rakyat tidak saja Kalteng, tetapi sejatinya Kalimantan secara keseluruhan,” komentar Rendi S Ismail di akun Facebook Bmagazine Group. @

Pemerintahan Tebal Kuping





Eksploitasi tambang batubara mengancam keselamatan sekitar 700 ribu jiwa penduduk Samarinda. Sejumlah warga bersama aktivis mendorong dilakukan gugatan kepada wali kota.
Tidak ada jalan lain, ketika kritik sudah tidak lagi didengar. Demonstrasi hanya dianggap angin, suara protes di media-media cuma jadi bahan obrolan, maka saatnya warga negara, khususnya warga Kota Samarinda melakukan gugatan hukum ke pengadilan.
Pekan tadi, wacana melancarkan gugatan itu bergulir di publik. Wali kota Syaharie Jaang sempat terhenyak. Bisakah soal kebijakan pertambangan yang izinnya dari pemerintah digugat? “Ini era kebebasan, silakan saja,” jawab Syaharie yang baru sekitar 9 bulan menjabat ini.
Izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah, bisa jadi memang bermasalah. Karena dikeluarkan secara sembrono, tanpa didukung oleh dokumen pendahuluan laik tidaknya menambang di tengah pemukiman penduduk. Izin juga diduga bertentangan dengan ‘kitab’  Renstra (Rencana Strategis) yang berisi visi dan misi Kota Samarinda sebagai kota jasa dan perdagangan. Bukan kota eksploitasi pertambangan.
Tapi pemerintah nekat, bahkan ‘tebal kuping’. Sebelum ‘mengamandemen’  Renstra tahun 2000-2005 yang telah disetujui oleh DPRD, izin-izin pertambangan batubara mengalir sejak tahun 2001 silam. Menurut catatan dari Distamben Samarinda, di kota yang luasnya 71 ribu hektar itu ada 63 perusahaan tambang yang mengantongi IUP. Ditambah 5 izin yang diterbitkan pemerintah pusat, maka total 43 ribu hektar atau 60 persen luas kota itu dikepung pertambangan.
Umumnya, pertambangan skala kecil. Tapi justru dianggap kecil-kecilan itu ancaman keselamatan warga jadi kian besar. Bayangkan, cara perusahaan kecil itu menambang. Mereka menggunakan peralatan semi mekanik seadanya. Main gali dan begitu ditemukan batubara langsung dikumpulkan. Sebagian perusahaan lagi memasukkan batubara ke dalam karung. Setelah habis batubara di lokasi itu, pindah lagi. Lubang galian lama dibiarkan menganga.
Akibatnya, pemandangan kerusakan lingkungan mencolok di depan mata. Kawasan eks tambang yang berantakan. Bekas galian jadi danau, lokasi tambang juga tidak dipagar. Masyarakat umum bisa seenaknya memasuki areal tambang. Sudah ada beberapa kali terjadi kolam eks tambang memakan korban jiwa.
Baru-baru ini, tiga bocah SD, Ruh Zunaidi, Rahmadhani dan Miftahul Zanah, tenggelam di kolam milik  PT Himko Coal di Jalan Pelita Sambutan, Samarinda. Setahun sebelumnya, bocah 13 tahun bernama Nabila terpesorok di kolam batubara PT Bintang Mahakam Energi yang berada dekat rumahnya di Jalan Kemakmuran I Samarinda.
Belum lagi pengendara motor dan mobil yang jadi korban. Karena jalan umum dipakai penambang mengangkut hasil galiannya, jalan jadi tambah rusak. Hampir tiap hari ada saja pengendara motor terperosok karena banyak lubang di jalan raya. Sedang pemilik mobil mengeluh karena onderdil mobil lebih cepat rusak karena kondisi jalan yang tidak laik.
Di runut jauh ke belakang, dampak paling mengerikan adalah kerusakan lingkungan. Di tengah upaya penanggulangan banjir di Samarinda, justru ada pembukaan lahan baru, pemotongan bukit, yang menambah kontribusi banjir jadi luar biasa. Warga Samarinda seperti berhadapan dengan horor, satu jam saja turun hujan, bersiaplah didatangi ‘hantu banyu’ alias banjir.
Berapa kerugian warga akibat izin tambang batubara yang dikeluarkan pemerintah? Korban nyawa pasti tidak bisa dinilai dengan uang, sedangkan kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan, masih dicoba hitung oleh ahlinya. “Kami masih mencari pengacara yang bersedia melakukan gugatan. Prinsipnya yang gratis,” kata Kahar Al-Bahri, dari Jatam (Jaringan Tambang). #
==
Yuk! Gugat Wali Kota
Pemerintah Kota Samarinda masih juga “tebal kuping” dengan kemarahan warga akibat menggilanya operasi eksploitasi pertambangan.
Ch Siahaan, M Idris
Tanah kuburan tiga bocah SD (Sekolah Dasar), Ruh Zunaidi, Rahmadhani dan Miftahul Zanah, yang tewas di kolam eks tambang PT Himko Coal, Kelurahan Sambutan Samarinda Ilir, belum lagi kering benar. Publik pun belum melupakan peristiwa tragis di bulan Juli 2011 silam.
Tapi, apakah ada pemerintah tergerak mengubah kebijakan tambangnya? Jangankan untuk mencabut izin pertambangan, menginstruksikan perusahaan menutup areal konsesi saja tidak dilakukan?
Sampai Agustus 2011, kawasan konsesi pertambangan umumnya masih terbuka. Di depan Komplek Perumahan Bengkuring Sempaja Samarinda Utara misalnya, kawasan yang terlihat hancur dan berlobang-lobang dipenuhi air, hanya dipasangi police line, berwarna kuning hitam. Entah apa maksud si pengelola tambang dengan memasang tanda dari kepolisian yang biasanya untuk mengisolasi TKP (tempat kejadian perkara) itu.
Kawasan ‘Sempaja’ termasuk menjadi kawasan terparah pertambangan batubara. Pemerintah memberikan izin beberapa perusahaan, walaupun lokasinya mengepung kawasan pemukiman. Di daerah ini, umumnya batubara digali menggunakan peralatan sederhana dan hasil galian dimasukkan dalam karung untuk dijual ke Surabaya.
Warga di sekitar kawasan Bengkuring sudah mulai marah. Jalan-jalan yang baru setahun lalu diperbaiki pakai uang rakyat (APBD), sudah rusak lagi. Berlubang-lubang dan banjir semakin sering datang.
Puncaknya, demonstrasi pada 1 Desember 2010 silam. Selama lebih 5 jam Jalan Padat Karya menuju komplek Perumahan Bengkuring ditutup. Ada tiga perusahaan yang dituding menjadi biang kerusakan jalan dan penyebab banjir lingkungan mereka. Ketiga perusahaan itu, CV Graha Benua Etam (GBE) seluas 492 hektare, Prima Coal Mining (PCM) 155 hektare dan CV Piawai Bumi Alam Sejahtera.
Warga yang marah minta pemerintah mencabut izin perusahaan, tapi pemerintahan ‘tebal kuping’ ini cuek saja, hanya meminta perusahaan menyumbang memperbaiki jalan-jalan rusak. Perusahaan di sana akhirnya tetap beroperasi dengan mengubah jam kerja operasionalnya. Kalau siang, mereka hanya menggali batubara dan malamnya mengangkut menggunakan truk.
“Tidak ada niat baik perusahaan batubara pada lingkungan. Kita warga Padat Karya dan Bengkuring bertahun-tahun menjadi korbannya, mulai dari banjir, jalanan menjadi rusak dan licin. Karena itulah kami minta kepada Pemkot agar serius dalam mendengar aspirasi kami dengan langkah menutup seluruh pertambangan batu bara yang beroperasi disekitar permukiman kami,” kata Ahmad Yani, Ketua RT 78 Perumahan Bengkuring.
Lain lagi yang terjadi menimpa warga di kawasan Sambutan. Pekan tadi puluhan warga dan petani Desa Makroman Kecamatan Sambutan Samarinda Ilir menutup jalan tambang CV Arjuna. Warga marah karena aktifitas tambang merusak lahan pertanian yang menjadi lahan nafkah mereka.
Narsim, salah seorang warga menghitung, setidaknya 100 hektar lahan pertanian rusak. Ada 96 KK (Kepala Keluarga) yang tertimpa masalah sepakat menuntut perusahaan mengganti rugi. “Galian tambang perusahaan membuat lumpur mereka masuk ke pertanian dan kolam-kolam ikan,” ujar Narsim. Mereka menutup jalan, agar perusahaan stop produksi.
Di daerah Kelurahan Bukuan Palaran, para petani buah di RT 16 dilanda kemarahan karena tanaman buah mereka yang tercemar lumpur dan limbah tambang. "Kami sudah lama menderita kelaparan karena tanaman buah kami gagal panen akibat tercemar lumpur dan limbah tambang. Karena itu kami hanya meminta perhatian dan kepedulian pemerintah atas nasib kami ini," kata Supianur, salahseorang pemilik kebun buah.
Jauh hari sebelumnya ratusan warga yang diduga suruhan dari CV Putra Palaran, memblokir areal tambang milik PT. NCI (Nuansacipta Coal Investment) di daerah mereka.Warga menuntut ganti rugi Rp2,5 miliar atas kerusakan lahan seluas 350 hektare dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas penambangan batubara perusahaan itu.
Diurut ke belakang lagi, masih ada puluhan bahkan mungkin ratusan kelompok warga yang marah dengan kebijakan memberikan izin tambang ini. Hanya saja, karena pemerintahan sudah ‘kebal kuping’, warga hanya bisa menggerutu.
“Kami sedang pelajari bagaimana warga negara menggugat pemerintahan lokal,” kata Kahar Al-Bahri, Koordinator Jatam (Jaringan Tambang) Kaltim.
Ternyata, sambutan luar biasa berdatangan. Sejumlah aktivis di kota itu dengan sukarela menyatakan bersedia membantu segala keperluan untuk melancarkan gugatan. Misalnya, untuk memobilisir para penggugat yang terdiri dari warga Samarinda. “Saya siap membantu mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk),” kata Niel Makinuddin, pegiat lingkungan.
Bernalus Saragih, anggota Tim Judicial Review dari Unmul juga tidak keberatan ‘menyumbang’ hitung-hitungan kerugian masyarakat akibat pertambangan batubara yang terjadi di wilayah itu. “Saya siap nyumbang kerugian akibat tambang dan valuasinya,” ujar Bernalus dalam akun facebook.
Tidak hanya kalangan aktivis lingkungan yang siap menjadi relawan, tapi juga aktivis politik seperti Muhammad Amir. “Saya dukung penuh. Untuk pengacaranya sebaiknya menggunakan LBH Kaltim,” ujar Amir. LBH adalah lembaga bantuan hukum.
Kahar Al-Bahri alias Ocha mengatakan, dia sedang berkonsultasi dengan pengacara yang siap melancarkan gugatan itu. Bagaimana modelnya, masih dibahas. “Dan yang terpenting juga, ini gratis. Kita tidak punya uang untuk bayar jasa pengacara,” ujar Ocha. #