Sabtu, 06 Maret 2010

Antikorupsi


HATI ini sempat bergetar ketika menyaksikan seorang tua – berumur sekitar 60 tahun – masih mau turun ke jalan. Tepatnya di bundaran Hotel Indonesia Jalan Thamrin Jakarta, salah satu titik yang didatangi para aktivis untuk memperingati hari antikorupsi sedunia pada tanggal 9 Desember 2009.
Orangtua itu sepertinya telah mewakili kemiskinan rakyat Indonesia. Walau ia tidak terlalu mampu dalam hal retorika tentang negeri yang masih dipenuhi koruptor ini, tetapi dia menggambarkan inilah penderitaan panjang rakyat Indonesia akibat korupsi merajalela.
Gerakan antikorupsi memang tidak lagi menjadi ikon para aktivis muda. Tapi, seperti yang terlihat pada hari itu, tua muda, perempuan bersandal jepit dengan menuntun anaknya yang masih kecil dan dekil, ikut dalam semangat bersama; ayo bersihkan negeri dari para koruptor!
Tak hanya di Jakarta, peringatan hari antikorupsi juga diperingati di seluruh Indonesia. Malah ada yang rusuh seperti di Makassar Sulsel. Selebihnya, tak lebih dari sebuah ’karnaval’.
Tentu saja ada kemajuan bagaimana gerakan antikorupsi ini pada tahun lalu dan sekarang. Terutama perbaikan birokrasi pemerintahan yang menggambarkan telah ada kesadaran dari pemerintah untuk memberantasnya.
Aparat hukum – walaupun terkesan tidak akur (Kejaksaan dan Polisi dengan KPK) – juga telah bersemangat untuk menangani kasus-kasus korupsi. Ada target dari kejaksaan sampai di tingkat kabupaten / kota. Sedangkan polisi dengan menambah satu unit lagi di satuannya, yakni Tipikor dan kejahatan ekonomi. KPK sendiri sudah bertindak garang dengan menjerat banyak pejabat penting negeri ini.
Ini ditambah lagi munculnya raport dari Transparency International Indonesia (TII) yang diluncurkan saban tahun. Kalau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2008 sebesar 2.6, nah pada tahun 2009 telah berubah mengalami kemajuan menjadi 2.8. Tapi tentu saja angka itu masih menggambarkan keprihatinan, bahkan jika dibanding negara-negara di Asia seperti Singapura, Brunei, Malaysia dan Thailand.
Gerakan antikorupsi tidak boleh berhenti. Ia tidak lagi harus dimobilisasi, tetapi harus menjadi gerakan yang masif. Sampai ke pelosok-pelosok, agar tingkat kesadaran pejabat dan rakyat tentang korupsi menjadi seimbang. Pejabat menyadari tentang tugas-tugasnya melayani rakyat, dan rakyat ikut mengontrol adalah korupsi dalam pelaksanaan pengelolaan pemerintahan maupun proyek-proyek.
Kemiskinan yang dialami oleh lebih 40 persen rakyat Indonesia, tak bisa dipecahkan kalau bukan rakyat itu sendiri yang berusaha. Salah satunya adalah dengan mencegah terjadinya korupsi. Agar kue pembangunan lebih merata, tidak dikuasai oleh kalangan tertentu yang memiliki akses langsung saja. **

Kaltimku


PADA sebuah arena berdebat, seorang pria yang cukup kesohor dan berada di Kalimantan Timur bercerita mengenai daerah yang telah membesarkan dirinya itu. “Kita daerah kaya, alangkah malunya kalau masih banyak orang miskin,” ucapnya.
Ya, itu kalimat yang sudah biasa didengar oleh masyarakat Kaltim. Sebab masih banyak saja warga yang hidup dalam ketidakcukupan. Rumah yang reyot dan kemampuan membeli makanan bergizi yang tidak ada.
Tapi, di bagian lain masyarakat juga berpendapat seperti ini; “lebih baik hidup jadi pengangguran di Kaltim dari pada di Pulau Jawa”. Nah. Lo!
Pertanyaannya; apakah itu menggambarkan bahwa lebih enak jadi orang miskin di Kaltim dari pada di daerah lain Indonesia ini? Pendapat mana yang kita dengar, apakah pria kaya atau warga miskin yang biasanya mengeluarkan keluh kesah dari hati nurani?
Si kaya boleh kita sebut sebagai orang berpendidikan yang memahami runyamnya pemerintahan menangani persoalan kemiskinan di daerah ini. Atau bisa juga ia seorang politisi yang selalu menjadikan isu ‘kemiskinan’ sebagai bahan kampanyenya. Sedangkan si miskin juga telah memahami betapa kehidupan itu sangat keras di luar Kaltim sana. Tidak ada yang bisa digarap lagi di Pulau Jawa, sedangkan di daerah ini setidaknya masih banyak lahan yang bisa ditanami untuk keperluan hari-hari dan juga perbaikan ekonomi.
Barangkali, ini adalah situasi klasik. Tapi mestinya pemerintah memahami bahwa di daerah kaya, upaya untuk membebaskan rakyat dari kemiskinan adalah tujuan utama. Sehingga perlu dilakukan kajian lagi apakah sudah tepat kebijakan yang ditempuh selama ini?
Karena faktanya angka kemiskinan tak berkurang secara signifikan meski sudah 9 tahun otonomi daerah bergulir. Padahal otonomi daerah adalah era dimulainya Kaltim mengelola anggaran cukup besar, yang bersumber dari bagi hasil minyak dan gas serta tambang lainnya.
Data pemerintah seperti dilansir Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim memang menunjukkan angka menurun. Kalau pada Maret 2008 lalu angka kemiskinan mencapai 286,44 ribu (9,51 persen), tapi pada Maret 2009 yakni 239,22 ribu (7,73 persen).
Itu hanya data yang akurasinya diragukan. Sebab sebenarnya pemerintah Kaltim masih bisa menggenjot sektor-sektor terkait kesejahteraan ini lebih maksimal, dengan cara mengurangi anggaran untuk operasional pemerintahan dan mengurangi proyek skala mercusuar.
Angan-angan seluruh warga Kaltim tentunya adalah memiliki rumah tinggal yang layak, gratis pendidikan dan gratis berobat disemua rumah sakit serta menjalankan hari tua yang menyenangkan. Amin. **

Brengsek


SEPEKAN tadi, kata ‘brengsek’ jadi trend. Itu karena diucapkan oleh Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltim.
Kata itu, terbukti pula membuat banyak orang naik pitam. Kok seorang gubernur melontarkan seperti itu? Seperti preman, tidak intelek.
Kalimat persisnya yang diucapkan Faroek seperti dikutip koran adalah: ”Samarinda Paling Brengsek”. Ia menjelaskan mengenai tata ruang yang sudah diatur dalam undang-undang, tapi selalu ditabrak oleh pemimpin kota maupun kabupaten. Nah, Faroek malah menyebut Kota Samarinda yang paling brengsek.
Dari dulu, warga Samarinda hanya disuguhi opini bahwa kalau ada banjir maka itu kesalahan pemerintah. Pembukaan lahan pertambangan batubara, pembabatan bukit dan pengurukan rawa-rawa. Ditambah lagi statemen dari gubernur, maka semakin lengkap justifikasi bahwa pemimpinnya telah melakukan kebijakan yang merusak lingkungan.
Padahal, bisa jadi ini adalah opini yang menyesatkan. Tidak adanya parameter yang mengukur kebijakan pemerintah dengan kerusakan lingkungan, membuat warga terlanjur berasumsi pemerintahan Kota Samarinda yang sekarang dipimpin Wali Kota Achmad Amins – Syaharie Jaang adalah gagal. Setidaknya gagal dalam pengelolaan lingkungan.
Bagaimana bentuk kegagalannya? ”Itu, lihat saja tiap kali kalau hujan turun, pasti banjir di mana-mana”. Begitu saja. Titik.
Bertahun-tahun opini itu dibiarkan mengalir. Anehnya, pemerintah juga tidak berusaha meluruskan atau memang merasa asumsi-asumsi itu memang benar. Sebagai pihak yang merasa punya salah, pemerintah membiarkan rakyatnya mencaci mereka. Walaupun mungkin dengan data yang salah.
Praktik ’pembiaran’ asumsi itu malah tidak mengusik para pegiat lingkungan. Ketika ada momentum ucapan ’brengsek’ dari Gubernur Faroek, mestinya bisa menjadi arena untuk membuka data bahwa benar yang diucapkan gubernur bahwa soal lingkungan dan tata ruang kota Samarinda memang ’brengsek’. Atau kalau ternyata ucapan Faroek tidak benar, maka para pegiat lingkungan bisa mengklarifikasi.
’Bola’ opini sebenarnya ada di tangan para pakar lingkungan lokal untuk menjelaskan kondisi lingkungan yang sebenarnya. Agar semua bisa mengetahui dan intropeksi mengenai kebijakan yang sudah ditempuhnya. Tapi sayang momentum ’brengsek’ itu hanya menjadi arena omong-omong doang. **

Markus


HARI-hari tidak menyenangkan bagi orang yang punya nama Markus. Sebab nama itu belakangan jadi trend sering disebut-sebut sebagai singkatan ’makelar kasus’. Ini buah dari perseteruan KPK dengan Polri, yakni munculnya nama Anggodo Widjoyo yang punya hubungan dengan aparat hukum di kepolisian, kejaksaan dan KPK ketika mengurus kasus korupsi yang menimpa kakaknya, Anggoro Widjoyo.
Peran Anggodo sebagai makelar kasus terbuka di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka hasil sadap telepon oleh KPK atas dirinya. Dari percakapan itu terbuka fakta begitu carut marutnya hukum Indonesia. Anggodo dan kekuasaan uangnya ’bergerilya’ merusak nilai-nilai moral dan membeli hukum kita.
Kalau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya memasukkan soal ‘Markus’ ini dalam program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, tentu itu bukan sekedar tebar pesona seperti yang sering diucapkan sinis oleh lawan politiknya. Nampaknya pemerintah SBY mau serius memberantas mafia peradilan. Yaitu mereka yang melakukan aksi jual beli perkara hukum.
Memang memprihatinkan. Mafia peradilan ada di mana-mana. Sudah menjadi semacam pekerjaan. Pernah seorang teman saya membuat laporan kasus ke KPK di Jakarta. Sejak dari depan gedung – cerita teman saya itu – sudah ada orang-orang yang sok akrab menanyakan ada urusan apa.
Rupanya orang-orang itu yang disebut Markus alias makelar kasus. Mereka menjanjikan bisa membawa kasus itu cepat ditangani oleh KPK karena punya hubungan kedekatan dengan orang-orang KPK.
”Markus” yang lain adalah orang-orang yang berusaha menjegal berkas yang dilaporkan ke KPK. Kalau mereka sudah mendapat berkas yang dibawa pelapor itu, maka si ”Markus” ini berusaha menghubungi orang yang dilaporkan dengan menceritakan adanya laporan tersebut. Nah, orang ini mengaku bisa menarik kembali laporan itu dari kantor KPK. Tentu saja kalau ada imbalannya.
Teman saya itu percaya 100 persen dengan seseorang yang mengaku dari bagian intelejen KPK. Tampangnya mirip perwira tinggi TNI atau Polri. Rapi dan badan kekar. Orang ini diperkenalkan oleh seseorang yang diduga profesinya adalah ’Markus’ KPK. Ketika berdialog sesekali ia menerima telepon yang suaranya diperdengarkan yang memanggil dirinya dengan sebutan ’jenderal’.
Orang yang memperkenalkan memang mengatakan kalau orang tersebut berpangkat Irjen Polisi dan buntut-buntutnya dia ingin mengetahui seberapa besar akurasi kasus itu dan siapa donaturnya. Ia pun minta berhubungan dan buntutnya minta uang operasional.
Setelah itu, kasusnya malah tidak ada di KPK. Bahkan lembaga itu sama sekali tidak menerima berkas yang pernah dilaporkan si teman tadi. Itulah ”Markus” mereka sudah lama ada, tapi sulit diberantas. **

Buaya


KPK cicak dan polisi buaya. Itulah istilah yang pertamakali didengungkan oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji, yang berbuntut ditahannya dua pimpinan KPK non-aktif Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
Tak disangka istilah itu kini menjadi ikon yang sangat populer di negeri ini, bahkan membuat Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri meminta maaf kepada masyarakat atas penggunaan kata itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga merasa terganggu dengannya.
Kalau seorang jenderal polisi saja sudah menyebut korp-nya sendiri sebagai (sarang-red) ‘buaya’, maka publik pun menerima pesan itu sebagai memang begitu gambaran nyata lembaga tersebut. Susno telah membuka mata publik, sekaligusnya membuatnya tercengang - bahwa di lembaganya merupakan berkumpulnya para buaya.
Istilah buaya yang berlaku dimasyarakat cenderung mengasumsikan ketidakbaikan. Yakni binatang buas yang main terkam dan jahat. Pertanyaannya; apakah polisi kita memang sudah sejahat itu?
Dari dulu, polisi kita memang mendapat citra dan predikat tidak baik. Selalu saja ada istilah menggambarkan kebobrokkan institusi dan oknum personelnya. Misalnya, istilah ’melaporkan ayam dicuri, tapi kerbau yang hilang’. Itu istilah bahwa untuk urusan kerugian yang kita alami sendiri, maka bersiap-siap kehilangan uang lagi yang lebih besar.
Adanya pertikaian Polisi dengan KPK, sepertinya bakal menjadi puncak kegelisahan rakyat yang terlanjur menaruh predikat buruk kepada polisi. Sebab KPK masih berada ditingkat popularitas yang tinggi dengan tingkat kesukaan publik yang tinggi pula. Kalau belakangan terbukti polisi yang bersalah, maka hampir pasti rakyat bakal bertambah marah. Rakyat semakin tidak percaya dengan polisi.
Tapi kalau ternyata polisi dianggap sudah benar dalam proses penahanan pimpinan KPK non-aktif Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, apakah memulihkan kepercayaan publik? Rasanya tidak juga.
Sebab rakyat terlanjur ’patah hati’ dengan tingkah oknum-oknum polisi ini. Butuh bukti-bukti yang fundamental untuk mengembalikan citra polisi menjadi benar-benar sebagai ’pengayom’ masyarakat. Yang dibanggakan sehingga para orangtua merasa bangga kembali kalau anaknya memilih pekerjaan mulia seorang polisi. Bukan sekedar mengganti pucuk pimpinan yang oleh Susno Duadji diibaratkan sebagai buaya. **

Birokrasi



BAGAIMANA pemerintah pusat memandang Kalimantan Timur? Topik ini menjadi seru karena dari hasil obrolan dengan sejumlah tokoh masyarakat daerah itu menyebutkan kurang lebih begini: ”Kita itu hanya menjadi sapi perahan”. ”Pusat tidak peduli dengan kemiskinan yang melanda rakyat di pedalaman dan perbatasan negara Indonesia – Malaysia”.
”Pusat dan daerah” secara opini masih menjadi dua elemen yang terpisah dalam konteks pemerintahan. Padahal, lazimnya, ’pusat-daerah’ adalah satu kesatuan, apalagi dalam bingkai nasionalisme NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Yang namanya pemerintah, mestinya satu kata saja.
Sejak sistim sentralisasi di zaman rezim Orde Baru, pembagian kekuasaan sudah berlaku seperti ’kasta-kasta’. Pemerintah pusat selalu berada di posisi tertinggi yang patut mendapat kehormatan lebih tinggi dibanding pemerintah provinsi, kabupaten / kota bahkan kecamatan dan kelurahan.
Posisi yang tidak seimbang itu menjadikan pejabat daerah menjadi sangat tergantung dengan pusat. Apalagi disaat birokrasi mengalami reformasi yang mengarahkan pada pemerintahan bersih dari korupsi, maka ketakutan pejabat di daerah bisa semakin berlebihan.
Tiap kali ada persoalan kebijakan di daerah langsung konsultasi ke Depdagri. Sampai urusan apakah anggota DPRD Kaltim boleh mendapat mobil dinas, urusannya jadi panjang karena gubernur pun bertanya dulu kepada pejabat pusat.
Begitu pula ketika ada usulan untuk memberhentikan Pejabat Bupati Kutai Kartanegara H Sjachruddin kepada Mendagri. Sebagian anggota DPRD Kukar tidak PD (Percaya Diri) apakah Sjachruddin masih boleh menandatangani dokumen negara seperti APBD Perubahan.
Akibatnya adalah tekanan psikologis yang simultan ’pusat-daerah’. Menempatkan pejabat daerah tidak mandiri. Sementara jika muncul angka-angka kemiskinan, pejabat pusat justru cenderung menyalahkan pemerintah daerah. Apalagi kalau di daerah yang kaya raya.
Ritme birokrasi yang terbangun menunjukkan kecendrungan kalau pejabat dan masyarakat di daerah tidak bertindak kreatif. Malah para gubernur, bupati, walikota berusaha mencari jalan aman dengan cara melakukan copy paste atas semua usulan dalam dokumen APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Padahal, ’roh’ yang mestinya melekat dalam APBD adalah aspirasi rakyat.
Kendala reformasi birokrasi seperti ini tidak patut didiamkan. Harus ada langkah mensejajarkan posisi psikologis ’pusat-daerah’. Ayo, mulai dari mana?*

Sogok


MAKIN kuat upaya pemberantasan korupsi, sogok kok tetap merajalela? Malah ada kecendrungan makin parah. Contoh merajalelanya praktik itu pada tiap kali mau ’hajatan’ pemilihan bupati/walikota atau gubernur. Baik di rezim dulu maupun sekarang.
Dulu, aturan undang-undang mengenai Pemerintah Daerah mengatur soal pemilihan bupati/walikota atau gubernur oleh DPRD (legislatif). Waktu itu praktik sogok hanya terjadi antara kandidat dengan anggota legislatif yang jumlahnya puluhan orang saja. Biasanya menjelang hari H pemilihan anggota DPRD itu ’dikarantina’ oleh calon kandidat yang menyogoknya. Tentu bukan di ’karantina’ yang mirip sel tahanan Imigrasi, tapi ’karantina’ di sebuah hotel mewah. Disebut di karantina karena ada yang tidak boleh berhubungan telepon, kuatir dimasuki oleh kandidat lainnya yang tentunya menyogok dengan tawaran yang lebih besar.
Misalnya saat pemilihan Gubernur Kaltim tahun 2004 antara Suwarna AF dan Awang Faroek Ishak, DPRD Kaltim sampai memberlakukan handphone tidak boleh masuk bilik pencoblosan. Mengapa sampai begitu? Ya karena handphone waktu itu sudah punya kamera yang bisa memotret kertas suara, sebagai bukti bahwa dia mencoblos si kandidat tersebut.
Nah, coba kita amati situasi sekarang. Yaitu sejak tahun 2005 setelah undang-undang mengatur tentang Pilkada alias pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Saya ingat, adanya perubahan undang-undang itu salah satu semangatnya adalah agar demokrasi lebih terjamin. Para pemikir kita di DPR RI menyadari sistim lama telah membuat praktik suap di kalangan legislatif dan mengira kalau pemilihan langsung oleh rakyat tidak mungkin menyogok rakyat.
Ternyata pemikiran itu salah. Karena yang terjadi kemudian rakyat benar-benar disogok agar memilih si kandidat. Besarannya juga tergantung dari seberapa besar potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah itu, serta seberapa besar APBD-nya.
Di daerah berpenduduk di bawah 120 ribu pemilih misalnya, harga untuk satu suara bisa mencapai Rp1 – 3 Juta. Asumsinya adalah untuk menjadi pemenang Pilkada yang diikuti oleh minimal tiga pasang kandidat dibutuhkan suara 30 persen plus 1.
Nah, kalau jumlah pemilih 100 ribu jiwa, maka yang disogok cukup sebanyak 30 ribu jiwa. Jika dikalikan Rp1 Juta per suara, maka dibutuhkan Rp30 Miliar. Padahal, dalam tiap pemilihan selalu ada Golput di atas 20 persen dari jumlah pemilih yang berarti untuk mendapat 30 persen plus 1, lebih sedikit lagi.
Jangan bertanya bagaimana si kandidat mengembalikan uangnya, karena praktik menyogok rakyat ini sudah terjadi di mana-mana. Artinya kandidat penyogok sudah berhitung matang untuk meraih Rp30 Miliar di daerah itu adalah perkara mudah.
So, bagaimana anggota DPR RI yang baru bertugas di Senayan Jakarta melihat masalah ini dengan jernis. Harus ada yang dibenahi sistimnya, misalnya dengan mengaktifkan polisi khusus suap Pilkada. Supaya yang memberi dan menerima suap ditangkap dan diadili. *